DERAKPOST.COM – Sesuai diagendakanya, kegiatan pencabutan paku dan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legeslatif (Caleg) serta iklan, bahkan benda lain yang dipasang di pohon. Ini dilakukan oleh Aksi Peduli Lingkungan (APEL) Riau, hari Ahad (14/1/2024).
Untuk diketahui elemen menamakan APEL Riau ini terdiri Perkumpulan Elang, YLBHI – LBH Pekanbaru, WALHI Riau, Paradigma, Pondok Belantara, MAPALA Humendala, KPA EMC2, XR Riau, Green Leadership Indonesia, Aksi Kamisan Pekanbaru,Kabut Riau, Mapala Umri, FPBLK, LPE Riau, BEM FAPERTA UNRI, GEMAS, WANAPALHI, dan beberapa perwakilan mahasiswa.
APEL Riau menuntut Bawaslu maupun itu pihak terkait pasca adanya aksi cabut paku dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Indonesia, untuk segera menindaklanjuti aksi ini dengan melakukan penertiban pelanggaran pemasangan APK Caleg. Kemudian juga dimintakan peserta Pemilu untuk mentaat aturan dan meminta semua masyarakat daerah lain melakukan gerakan serupa.
APEL Riau melaksanakan kegiatan ini yang diiarena masyarakat Pekanbaru telah resah terhadap banyaknya APK dipasang ini pada tempat terlarang. Misalnya ada APK dipaku pada pohon. Sehingga dikarena berpotensi terhadap rusaknya fungsi pohon. Aksi yang dilakukan mulai pukul 11.00 WIB. Ini diikuti lebih dari 30 orang peserta yang peduli.
Aksi ini dilakukan mulai simpang di antara Jalan Arifin Ahmad dengan Jalan Jenderal Sudirman, dilanjut Simpang Jalan Jenderal Sudirman dengan Jalan Harapan Raya, dan sekitarnya depan MTQ. Yang masih banyak ditemukan APK yang dipakukanya di pohon tersebut. Aksi kali ini, ditemukan sebanyak 218 APK Caleg yang ditempel pada pohon dari berbagai peserta Pemilu 2024.
Pasca aksi pencopotan seluruh APK Caleg dipepohonan kemudian diserahkan kepada Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Riau diterima dengan perwakilan Anggota Bawaslu Riau. Kabag Administrasi Bawaslu Riau mengucapkan terima kasih kepada elemen yang telah ikut serta andil dalam pemilu kali ini.
Koordinator Aksi dari APEL Riau Fachrul Adam kepada wartawan mengatakan, hal
ini dilakukanya karena masa menganggap terjadi pembiaran dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau. Sehingga ditemukan cukup banyak peserta Pemilu tidak mengindahkan aturan berlaku di tanah air ini. Sebab telah ada pelarangan pemasanganya APK Caleg itu dengan cara memaku pada pohon.
“Padahal pelarangan pemasangan APK itu dengan memaku pada pohon merupakan hal yang dilarang sesuai Pasal 70 ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023. APK Caleg pada pohon juga merusak nilai keestetikaan atau keindahan. Padahalkan sesuai UU Pemilu dan PKPU bahwasanya APK dibuat dengan memperhatikan nilai keindahan. Peserta Pemilu wajib tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” katanya.
Fachrul Adam mengatakan, bahwa aksi ini adalah bentuk kolaboratif serta dukungan masyarakat pada politik serta lingkungan. Hal ini dibuktikan dengan kepedulian oleh APEL Riau terhadap kampanye dilakukan para peserta Pemilu yang melanggar akan aturan. Aksi yang dilakukan juga bertujuan agar para peserta Pemilu punya kesadaran untuk menjaga lingkungan.
Kemudian Erwin Hariadi Simamora selaku perwakilanya dari YLBHI – LBH Pekanbaru mengatakan, persoalan inikan seharusnya ini ditanggapi dengan serius Bawaslu dan Satpol PP. “Bekerjalah yang sesuai tupoksi masing-masing dengan mandat diberikan peraturan yang berlaku. Pelanggaran yang dilakukan para Caleg peserta Pemilu sudah seharusnya Bawaslu juga memberi sanksi tegas, karena Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan itu,” katanya.
Ini katanya, merupakan gerakan kesadaran terhadap kondisi sedang terjadi. Hal inipun bertepatan dengan hari Lingkungan Hiidup pada tiap 10 januari, Pohon itu merupakan bagian penting di dalam lingkungan hidup dan semua harus bisa bertanggung jawab terhadap persoalan lingkungan. Kegiatan ini untuk mengkampanyekan kepada publik bahwa pohon bukanlah media iklan.
Sementara itu Hilarius Sihombing merupa perwakilan pada Extinction Rebellion Riau mengatakan, permasalahan pemasangan APK Caleg pada pohon merupa perbuatan merusak lingkungan hidup dan melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang telah berlaku. Sekarang saja para peserta Pemilu
belum menjadi pejabat publik itu tidak taat hukum, bagaimana bila yang bersangkutan terpilih maka berpotensi berbuat korup dan bobrok. (Rul)