DERAKPOST.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru serta bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan akan tetap membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada hari Sabtu (31/8/2024).
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Pekanbaru Dr Alek Kurniawan, menjawab wartawan. Ia mengatakan layanan ini akan dibuka secara serentak mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, yaitu di beberapa lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak mereka.
Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Bapenda Pekanbaru, Sabtu ini adalah hari terakhir bagi warga untuk memanfaatkan program penghapusan denda yang akan berakhir pada 31 Agustus 2024.
Dikutip dari mediacentre Pekanbaru. Maka itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran PBB agar terhindar dari denda yang berlaku setelah batas waktu tersebut.
Kantor-kantor yang akan membuka layanan pada Sabtu tersebut meliputi:
– Kantor Bapenda Pekanbaru: Jl. Teratai No. 81, Sukajadi
– UPT Pendapatan I: Kantor Camat Pekanbaru Kota, Jl. Teuku Umar
– UPT Pendapatan II: Jl. Sekolah – Rumbai
– UPT Pendapatan III: Kantor Camat Marpoyan Damai, Jl. Arifin Ahmad
– UPT Pendapatan IV: Jl. Nangka Ujung, seberang Mall SKA / tepatnya seberang RS. Hermina
– UPT Pendapatan V: Kantor Camat Binawidya, Jl. HR Soebrantas.
Langkah ini diambil oleh Bapenda Pekanbaru sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus memberikan kemudahan akses pada akhir pekan. Diharapkan dengan adanya layanan khusus ini, masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari kerja tetap dapat memenuhi kewajiban mereka tanpa kendala waktu.
Program penghapusan denda yang ditawarkan oleh Bapenda Pekanbaru merupakan bagian dari inisiatif pemerintah kota untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pembayaran PBB.
Bagi warga yang belum sempat melunasi PBB, inilah kesempatan terakhir untuk memanfaatkan program tersebut sebelum dikenakan denda.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai melewatkan kesempatan untuk menghindari denda,” ungkapnya. (Ferry)