Alek Kurniawan: Pemko Pekanbaru Tegaskan Pemilik Tiang Reklame Harus Segera Urus Izin

DERAKPOST.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dipimpin langsung Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa S.STP M.Si menggelar rapat terkait penyelenggaraan reklame di Kota Pekanbaru.

Rapat yang dilaksanakan di rumah dinas Walikota Pekanbaru Jalan Ahmad Yani, Jumat (26/7/2024) pagi, dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Alek Kurniawan, Kepala BPKAD, Kepala PUPR, Kepala Dishub, Kepala DPMPTSP, Plt Kepala DLHK dan Bagian Hukum.

“Tadi kita rapat membahas bagaimana penyelenggaraan reklame di kota Pekanbaru. Reklame itukan ada tiang, ada JPO, ada bando, ada videotron,” jelas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.

Dari data yang ada, sebagian besar izin reklame sudah habis masa berlakunya.  Karena selama ini stagnan, maka tadi ada disepakati. Bahwa diketahui Pj Walikota minta segera kawan-kawan yang selama ini punya izin dan sudah habis masa berlakunya, segera meajukan pengurusan izinnya ke tim penyelenggaraan reklame.

Lebih lanjut Alek Kurniawan mengatakan, bagi pemilik tiang reklame yang tidak ada mengantongi izin sama sekali, diminta untuk segera mengurus izinnya. “Nanti kita lihat, kalau sesuai dengan titik koordinat yang ada, akan coba kita proses. Jika tak sesuai, maka ditindak tegas,” katanya.  (Rezha)

izinPekanbaruPemkoReklame
Comments (0)
Add Comment