DERAKPOST.COM – Alek Kurniawan ini mengatakan, hal progam penghapusan denda pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pekanbaru, Riau akan berakhir pada 31 Agustus 2023 mendatang.
“Kita harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program stimulus yang diberikan oleh bapak Walikota Pekanbaru. Untuk itu, bayarlah PBB nya sebelum jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2023 ini,” ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.
Alek mengatakan, masyarakat yang membayar pajak sebelum tanggal 31 Agustus, tidak akan dipungut denda. Dia mengatakan, Pemko telah memberikan stimulus tunggakan seluruh pajak, tidak dipungut denda selama membayarnya sebelum tanggal 31 Agustus 2023.
Agar program stimulus ini diketahui oleh seluruh masyarakat, pemerintah kota lewat Bapenda juga telah melakukan mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Kita terus sosialisasikan stimulus pak wali ini agar betul-betul sampai ke masyarakat. Selain itu upaya kita dalam mencapai target pajak PBB ini, mendorong monitoring terhadap WP potensial agar membayar tidak lewat dari 31 Agustus 2023,” terangnya.
Dikatakan Alek, pajak yang dibayarkan masyarakat, nantinya dimanfaatkan untuk pembangunan kota Pekanbaru lebih baik kedepannya dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kata dia, pajak yang dibayarkan masyarakat itu digunakan untuk pembangunan. **Fri/Rul