DERAKPOST.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan tegaskan, akan melakukan penertiban tiang reklame melanggar aturan pada tahun 2023. Kegiatan ini dimulai menertibkan tiang reklame yang berada di Jalan Sudirman pada Jumat (20/1/2023), kemarin.
“Iya, kita melakukan penertiban tiang reklame di Jalan Sudirman, dekat pos polisi kemarin. Karena tiang ini melanggar aturan dalam Perwako kita,” ujarnya, Senin (23/1/2023).
Ia menjelaskan, penertiban ini dilakukan bersama anggota Tim Yustisi Kota Pekanbaru. Penertiban tiang-tiang yang langgar aturan dilakukan untuk menjaga keindahan Kota Pekanbaru.
“Dikarenakan kita tidak hanya ingin menambah PAD (pendapatan asli daerah), tapi juga keindahan kota harus dijaga,” jelasnya.
Alek menyebut pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik tiang-tiang reklame lainnya. Pihaknya meminta agar pemilik yang merasa tiang reklamenya melanggar aturan segera menebang sendiri tiang tersebut.
“Jika tidak, kita yang akan melakukan. Memang saat ini kita masih sesuaikan dengan kemampuan anggaran kita dulu,” pungkasnya. **Dari