Alzamret: Jangan Libatkan PWI Soal Tuduhan Beking Gudang CPO di Dumai

DERAKPOST.COM – Belakangan ini marak atau viral pemberitaan di beberapa media online mengenai ada dugaan keterlibatan anggota di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dumai, Armen yang dalam aktivitas beking gudang CPO ilegal, di Kota Dumai. Hal ini, membuat PWI Riau angkat bicara.

Seperti disampaikan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Riau, Alzamret Malik SH. Ia menegaskan bahwa PWI ini sebagai organisasi profesi menaungi wartawan tidak terlibat dalam hal-hal di luar konteks kewartawanan.

“PWI tidak pernah terlibat dalam aktivitas di luar dunia kewartawanan. Dan jika ada aktivitas di luar profesi tersebut, itu adalah merupakan anggung jawab individu, bukan  organisasi,” ungkap Alzamret Malik, Kamis (27/6/2024).

Ia menambahkan bahwa Armen dipanggil Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau, untuk dimintai keterangan. Jikalau ada terbukti melanggar AD-ART organisasi, tentu nanti pelaku (Armen, red) akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Alzamret Malik juga mengkritisi beberapa pemberitaan media yang dianggap tidak berimbang, serta terkesan opini penulis semata tanpa konfirmasi yang memadai. “Berita-berita tersebut belum tentu benar sebelum adanya keputusan hukum tetap,” ujarnya.

Sementara itu, Armen, saat diperiksa di kantor PWI Riau, membantah semua hal  tuduhan dilontarkan kepadanya. “Semua tuduhan itu adalah tanpa bukti. Bahkan mereka ini memfitnah PWI Dumai dengan beritanya ‘Penasehat PWI Dumai Terlibat Aktivitas Ilegal’,” ungkap Armen.

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah upaya untuk mencemarkan nama baiknya dan juga PWI Dumai. Armen juga menyatakan bahwasa dia memiliki bukti percakapan dan tulisan yang nanti dapat membuktikan bahwa tuduhanya tersebut tidak berdasar.

“Saya berharap kawan-kawan wartawan PWI tidak terpancing dan terprovokasi dengan tuduhan tersebut,” kata Armen.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan LKBPH PWI Riau untuk melaporkan balik media maupun narasumber terlibat dalam pemberitaan tersebut.  (Dairul)

CPODumaiilegalPWI
Comments (0)
Add Comment