DERAKPOST.COM – Hingga sekarang ini,
masalah kasus lahan Prime Park Hotel Pekanbaru, ini dulu bernama Pekanbaru Park, tak kunjung tuntas. Terkait hal ini, CERI mendesak pihak yang tak kunjung membayar lahan, segera membayarkan pada pemilik lahan H Jufri Zubir.
“Apalagi kita tahu bahwa saat ini Prime Park Hotel sudah dalam hal kepemilikan anak perusahaan salah satu BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP). Tentu hal tersebut bisa menjadi contoh buruk bagi PP,” ujar Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi di Pekanbaru.
Hengki menceritakan, kasus ini bermula hal Perjanjian Kerjasama Pembangunan Pusat Perbelanjaan, Condominium dan Hotel tertanggal 16 Januari 2013 antara pihak H Jufri Zubir dengan Onny Hendro Adiaksono untuk hal bisa menyediakan, membebaskan dan juga membeli lahan untuk halnya pada pembangunan pusat perbelanjaan, condominium dan hotel di Pekanbaru, Riau.
“Hingga disaat ini, hotel tersebut telah selesai dibangun dan bahkan telah pula beroperasi secara komersil. Tapi hingga sekarang belum ada penyelesaian dan telah berlarut-larut,” ungkap Hengki.
Lebih lanjut Hengki menceritakan, pada saat tersebut dibuat, yakni H Jufri Zubir merupakan pemegang 90% saham di PT Mitra Nusa Graha ini sebagai pemegang hak atas lahan yakni seluas 52.345 m2, terletak di Jalan Sudirman, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, yang menjadi objek Perjanjian Leasing atau sewa guna usaha pada Bringin Srikandi Finance (BSF) berdasarkan Akta Perjanjian Leasing Nomor 33 tanggal 27 Juli 2011 dengan PT Mitra Nusa Graha.
“Bahkan, Onny Hendro Adiaksono telah membebaskan beberapa bidang tanah seluas 12.433,5 m, terletak bersepadan dengan lahan dari PT Mitra Nusa Graha seluas 31.789 M2, sehingga luas lahan saat ini untuk hal pembangunan pusat perbelanjaan, condominium dan hotel itu adalah seluas 44.222,5 m2,” beber Hengki.
Untuk permudah perolehan pendanaan guna kelancaran pembangunan pusat perbelanjaan, condominium dan hotel itu, kata Hengki, diantara H Jufri Zubir dengan Onny Hendro Adiaksono telah ada sepakat untuk menyerahkan lahan seluas 44.222,5 M2 kepada Mochamad Sofyar dengan kompensasi kerjasama senilai Rp100 miliar.
“H Jufri Zubir baru menerima sebagian dana kompensasi, yang sebagaimana dimaksud di atas, yakni dengan sebesar Rp37.486.055.834 rincian pelunasannya hutang PT Mitra Nusa Graha ini sebesar Rp25.000.000.000, pelunasanya hutang Osmar sebesar Rp4.500.000.000, serta penerimaan pribadi H Jufri Zubir sebesar Rp2.700.000.000, dan angsuran bunga dan pokok BSF sebesar Rp4.286.055.834, serta Down payment jual beli saham PT Mitra Nusa Graha sebesar Rp1.000.000.000,” bebernya.
Lebih lanjut Hengki mengatakan, selain H Jufri Zubir belum menerima seluruh dana kompensasi, ternyata terdapat perbuatan hukum lain yang dilakukan oleh Tommy Karya yang tanpa sepengetahuan dan seizin H Jufri Zubir telah melakukan perubahan susunan pengurus dan melakukan penjualan saham di PT Mitra Nusa Graha yang dibuat dihadapan Novianti SH MM, Notaris di Jakarta Timur dan Indah Retno Widayati SH, Notaris di Kota Pekanbaru.
“Atas tindakan Tommy Karya tersebut, pada tanggal 30 September 2013 H Jufri Zubir telah melaporkan Tommy Karya ke Polda Riau sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/271/IX/2013/SPKT/Riau tanggal 30 September 2013, dimana atas laporan tersebut Tommy Karya inipun telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Riau,” ujarnya .
Dikatakan Hengki, pada tahun 2018, dari PT PP Properti Tbk tersebut telah resmi pada mengoperasikan Prime Park Hotel Pekanbaru di atas lahan tersebut yang dikelola juga oleh PT Pekanbaru Permai Propertindo. Padahal diketahui hingga kini, H Jufri Zubir belum pernah terima seluruh dana kompensasi yang menjadi bagian dan haknya. **Rul