Andi Yusran Sebut Banjir Penolakan karena UU IKN Sejak Awal Sudah Cacat

 

JAKARTA, Derakpost.com- Belakangan ini, kritik terkait dengan adanya wacana pemindahannya Ibu Kota Negara (IKN). Menyikapi demikian, Pengamat Politik Universitas Nasional (UN) Andi Yusran angkat bicara.

Dia mengatakan, Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) disarankan membuka diri terhadap masukan dan kritik yang terkait dengan rencana pemindahanya IKN. Karena sambungnya, banyak hal-hal penolakan terhadap UU IKN. Sebab
sesungguhnya adalah suatu indikator yang salah dari awal.

Dalam hal ini, analisa Andi, pemerintah nampak ingin mengulang kesuksesan saat membahas dan menyelesaikan UU Cipta Kerja. Sebab, meski banyak yang penolakanya, UU Cipta Kerja tetap bisa diselesaikan. “Pengesahan UU Ciptaker itu beberapa tahun lalu, walaupun telah diprotes secara massif. Tapi pemerintah dan DPR tetap mengesahkan,” ujarnya.

Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL. Ia juga berpendapat, kesalahan UU IKN adalah dari sisi proses dan konten UU IKN yang kecacatan bawaan. Beberapa kecacatan formil itu diantaranya adalah memindahkan IKN yang semestinya itu dilakukan dengan melibatkan rakyat se- Indonesia secara maksimal.

“Abai kepada suara riil rakyat, tentunya akan berdampak kepada delegitimasi pemangku kekuasaan,” demikian Andi menekankan. Lebih lanjut disampaikan, cacat bawaan lain yang dimiliki oleh UU IKN adalah ketika menetapkan bentuk pemerintahan yang berfungsi sebagai IKN yakni pemerintah daerah dikepalai oleh Kepala Otorita.

Juga disampaikan Doktor Ilmu Politik Universitas Padjajaran ini, bukan hanya itu saja, Kepala Badan otorita IKN yang kedudukannya setingkat menteri. Jika mengacu pasal 18 Ayat (1),(2),(3),(4), regulasi itu dapat menutup ada bentuk pemerintahan daerah ini yang bersifat administratif. Yakni diangkat dan serta diberhentikan oleh presiden. **Rul

 

andicacatIkn
Comments (0)
Add Comment