Aneh….. Perintah Bongkar Tiang Reklame Sejak Tahun Lalu, Tapi tak Kunjung Dieksekusi Satpol PP Pekanbaru

DERAKPOST.COM – Tahun 2023 lalu, pihak Satpol PP Pekanbaru yaitu terbitkan surat perintah bongkar tiang reklame ilegal yang berada atas trotoar Jalan Tuanku Tambusai ini, tepatnya di depan Pasar Buah itu untuk membongkar sendiri.

Namun, sampai saat ini tidak ada kunjung dibongkar.Surat perintah Satpol PP Kota Pekanbaru Nomor B.SP.02.03/SatpolPP/1283/2023, tertanggal 6 Desember 2023 lalu, berisi tentang perintah bongkar sendiri. Surat perintah bongkar sendiri itu ditandatangani langsung Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian

Bahkan surat perintah bongkar sendiri tersebut sudah terpasang di tiang reklame sejak akhir tahun lalu. Tapi, baru-baru ini tiang reklame ilegal itu malah dimanfaatkan untuk halnya kepentingan instansi penegak peraturan daerah (Perda) itu.

Surat perintah itu menjelaskan, reklame yang berdiri di atas trotoar Jalan Tuanku Tambusai atau Nangka itu melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Penegakkan Perwako Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan kedua atas Perwako Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame Kota Pekanbaru.

Berdasarkan surat perintah tersebut menyatakan bahwa reklame yang berdiri di atas trotoar itu dinyatakan telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Reklame tersebut telah melanggar Pasal 14 huruf b Perda Nomor 13 Tahun 2021, yang berbunyi “setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak sarana dan prasarana dan fasilitas umum pada jalur hijau atau taman beserta kelengkapannya”.

Dalam surat perintah itu juga ditegaskan, jika pemilik reklame tidak melakukan pembongkaran sendiri dalam 24 jam, maka Satpol PP Pekanbaru yang akan melakukan pembongkaran. “Saudara/i tidak melaksanakan perintah, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru akan melakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya dalam surat perintah tersebut.

Sayangnya, surat perintah pembongkaran tersebut tidak ada tindak lanjut dari pihak Satpol PP Kota Pekanbaru. Padahal, surat perintah tersebut sudah diterbitkan tahun 2023 lalu. Bahkan Satpol PP sendiri menggunakan tiang ilegal untuk iklan ucapan Idulfitri beberapa waktu lalu.

Hingga kini, tiang reklame yang melanggar Perda dan Perwako Pekanbaru tersebut masih utuh dan tak ada kunjung dibongkar Satpol PP Kota Pekanbaru. Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

Diketahui, ada lima titik tiang reklame ilegal berdiri di atas trotoar Jalan Nangka. Reklame itu bahkan sempat digunakan oleh oknum Satpol PP Pekanbaru untuk mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1445 H. Padahal, Satpol PP Pekanbaru sendiri telah memberikan surat perintah kepada pemilik unruk untuk membongkar, akan tetapi malah dimanfaatkan untuk memasang jasa iklan ucapan.

Dikutip dari Cakaplah.com. Berdirinya tiang reklame tersebut diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perwako Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.

Dalam Perwako tersebut, Pasal 5 ayat 1 huruf a menyebutkan, bahwa reklame pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan, ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar. (Fer)

PPReklameSatpolTiang
Comments (0)
Add Comment