Anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum Batal Dipotong Sebesar Rp81 Triliun

DERAKPOSTCOM – Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum yang sebelumnya itu bisa kena potong. Tetapi kenyataannya itu batal dipangkas yang direncanakannya sebesar Rp81 triliun. Hanya dipotong sebesar Rp60 triliun.

Dikutip dari CNN Indonesia. Ketua Komisi V DPR Lasarus menyebut bahwasa anggaran Kementerian Pekerjaan Umum batal untuk dipotong Rp81 triliun. Dia mengungkap hal itu ada tertuang dalam rapat kerja bersama sejumlah kementerian. Lasarus menyebut, ada surat baru dari Kementerian Keuangan ke DPR.

Surat itu berisi perubahan nilai pemotongan anggaran di setiap kementerian. “Diketahui efisiensinya itu menurun dari Rp81 sekian triliun, efisiensinya menurun yang menjadi Rp60.469.537.642.000, sehingga itu pagu akhir, pagu indikatif dari Kementerian PU sebesar Rp50.483.116.613.000,” katanya dalam rapat di Kompleks Parlemen.

Hal serupa juga terjadi di beberapa kementerian mitra Komisi V DPR. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapatkan anggaran Rp17,73 triliun dari semula Rp 13,58 triliun.

Lalu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menerima Rp3,46 triliun dari sebelumnya Rp1,6 triliun. Anggaran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menjadi Rp1,47 triliun dari sebelumnya Rp1,16 triliun.

Kementerian Transmigrasi mendapatkan Rp83,5 miliar dari semula Rp75,02 miliar. Anggaran Basarnas Rp1,09 triliun dari Rp1,01 triliun. Sementara itu, BMKG mendapatkan Rp1,78 triliun dari semula Rp1,4 triliun.

“Bapak, ibu, sekalian, kita ketok secara keseluruhan ya?” kata Lasarus mengesahkan perubahan jumlah pemotongan anggaran tersebut.

Sebelumnya, pemerintah melakukan efisiensi anggaran Rp306 triliun. Langkah itu ditempuh usai Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Belakangan, banyak terungkap dampak efisiensi terhadap kebijakan strategis hingga kepegawaian. Kementerian Keuangan pun melakukan rekonstruksi terhadap anggaran yang sudah dipotong. (Dairul)

dipotongkementerianpekerjaanumum
Comments (0)
Add Comment