DERAKPOST.COM – Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma yang curhat menyetor uang Rp 650 juta ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala Rokan Hilir Kompol Petrus Hottiner Simamora bakal mendatangi Mabes Polri hari ini.
Andry hendak meminta kejelasan soal laporannya. “Benar. Saya mau nanyakan terkait laporan saya ke Yanduan Divpropam Mabes Polri,” kata Andry saat dimintai konfirmasi, Senin (19/6/2023) dikutip dari detik.com.
Andry melaporkan atasannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora, atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Andry membuat laporan ke Divpropam Mabes Polri pada Jumat (16/6). Laporan itu diterima dengan nomor pengaduan SPSP2/003137/VI/2023 Bagyanduan.
Sebagaimana diketahui. Bripka Andry sendiri saat ini sedang diburu Bidang Propam Polda Riau. Bripka Andry masuk daftar pencarian orang (DPO) usai absen kerja 57 hari.
Dilansir sebelumnya. Hari, Jumat pekan lalu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang menjelaskan Bripka Andry tidak masuk dinas sejak 7 Maret lalu. Nandang menerangkan Andry dalam hal ini semestinya menghadap ke kesatuan barunya di Batalyon A Pelopor Pekanbaru usai surat mutasi terbit pada 3 Maret lalu.
“Bid Propam tengah melakukan pencarian atau DPO terhadap Bripka A. Dia sudah 57 hari kerja tidak masuk,” kata Nandang di Mapolda Riau.
Nandang menyebut Polda Riau akan melakukan sidang kode etik untuk Bripka Andry dan sejumlah personel yang terlibat dalam masalah setoran ini.
Sejauh ini, ada delapan anggota Brimob Polda Riau yang ditahan di penempatan khusus (patsus) buntut viralnya curhat Bripka Andry Darma yang menolak mutasi dan mengaku sering setor ke atasan. Mereka adalah Kompol Petrus, AKP M, Aiptu R, Aipda A, Bripka D, Bripka AS Bripka S, dan Bripka LC. **Fad