Anggota DPD RI Abdul Hamid Gelar Telaah PPLH yang Soroti Dampak Lingkungan PLTA Koto Panjang

DERAKPOST.COM – Anggota DPD RI dari Dapil Riau Abdul Hamid, M.Si., menggelar diskusi publik dan serta telaah terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Kegiatan ini berlangsung Sabtu 22 Maret 2025. Acara berlangsung di Hotel Ayola, Jalan Soebrantas, Pekanbaru ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk NGO lingkungan, aktivis WALHI, WWF, Jikalahari, Kabut, media, akademisi, serta mahasiswa.

Diskusimenjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan lingkungan, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam dan dampak pembangunan pada  ekosistem di Riau.

Senator Abdul Hamid menegaskan bahwa DPD RI memiliki peran dalam meusulkan serta memberikan pertimbangan terhadap regulasi yang dalam menyangkut daerah, termasuk isu lingkungan dan perkebunan.

“Kami di DPD RI bertugas menyerap dan menampung aspirasi masyarakat untuk kemudian disampaikan pada pemerintah. Kebijakan itu, harus berpihak kelestarian lingkungan dan kesejahteraannya rakyat, bukan kepentingan korporasi,” tegasnya.

Didalam diskusi tersebut, isu utama yang mencuat yaitu adalah dampak PLTA Koto Panjang terhadap banjir di kawasan hilir Sungai Kampar. Dimana, sejumlah tokoh lingkungan, seperti Jhony S. Mundung (pendiri WALHI & Jikalahari), Aldo dari Jikalahari, dan Edward Pangaribuan, M.Si. dari Forum Peduli Sungai Kampar,

Edward Pangaribuan ini, mengungkapkan bahwa banjir akibat luapan Sungai Kampar telah menjadi masalah rutin setiap musim hujan, dampak merugikan ribuan warga di Kabupaten Pelalawan dan sekitarnya. Hal dipertanyakan tanggung jawab, dan serta regulasi hal mengatur pengelolaan waduk PLTA.

Pertanyaan Kunci yang Diajukan ke DPD RI:
1. Tanggung Jawab & Regulasi,
Bagaimana DPD RI melihat tanggung jawab PLTA Koto Panjang dalam bencana banjir yang berulang?
Apakah ada regulasi yang dapat ditegakkan untuk mencegah kejadian serupa?
2. Kepentingan Publik vs. PLTA,
Apakah kebijakan pengelolaan air waduk lebih menguntungkan korporasi daripada keselamatan rakyat?
Bagaimana seharusnya keseimbangan antara kebutuhan energi dan dampak lingkungan?
3. Evaluasi Operasional PLTA,
Apakah pemerintah sudah melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan air PLTA Koto Panjang?
Jika belum, apakah ada rencana audit ulang agar tidak terus merugikan masyarakat?
4. Solusi Jangka Panjang,
Apa solusi paling realistis untuk mengatasi banjir akibat luapan Sungai Kampar?
5. Tutup atau Reformasi PLTA?,
Dengan dampak buruk yang terus terjadi, apakah PLTA Koto Panjang sebaiknya ditutup?
Jika tidak, langkah konkret apa yang harus diambil agar operasional PLTA tetap berjalan tanpa membahayakan masyarakat?

Menanggapi berbagai aspirasi yang muncul, Senator Abdul Hamid berkomitmen untuk membawa isu ini ke tingkat nasional agar mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memprioritaskan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami akan mendorong adanya regulasi yang lebih tegas, audit terhadap operasional PLTA, serta solusi konkret yang menguntungkan rakyat,” pungkasnya.

Diskusi ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Riau untuk menyampaikan suara mereka langsung kepada perwakilan di DPD RI. Diharapkan, pertemuan ini dapat menjadi awal perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada lingkungan dan kesejahteraan rakyat. (Rilis)

abduldpdPLTAtelaah
Comments (0)
Add Comment