Anggota DPR RI Fraksi Partai PKS Minta Pengelolaan Dana Desa Didorong Berdasar Skala Prioritas

 

DERAKPOST.COM – Anggota DPR RI Fraksi Partai PKS Syahrul Aidi Ma’azat menyoroti tentang penggunaan dana desa untuk tahun 2023 yang terkesan regulasinya membuat bingung kepala desa dan susah untuk diterapkan.

Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Eselon I Kementerian Desa PDTT. Ia menyebutkan bahwa selama ini alokasi dana desa berbasis persentase.NTidak ada fleksibilitas dalam penggunaan dana desa. Padahal kebutuhan setiap desa itu tidak sama.

“Regulasi penggunaan dana desa untuk tahun 2023 sama kasusnya terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Bahwasanya selalu saja berdasarkan persentase. Kenapa tidak membuat regulasi itu berdasarkan pada kriteria dan kebutuhan. Kita tahu bahwasanya desa di Indonesia ini yang lebih dari 74.000 itu karakternya beda-beda. Desa di Sumatera dan desa di Jawa berbeda tetapi kenapa regulasinya selalu sama berbasis persentase,” terang Syahrul Aidi.

Politisi dari Dapil Riau ini mencontohkan pada anggaran desa itu BLT 10%, kata dia, bisa saja ada desa yang tidak harus menggunakan dana desanya 10% untuk BLT. Katanya, pernah menemukan desa penduduknya itu hanya 120 orang. Mereka dapat dana desa itu Rp600-700 juta karena wilayahnya memang sangat sangat terpencil yang dibutuhkannya adalah infrastruktur, air bersih.

Dan juga ia sempat menyinggung bahwa regulasi tentang penggunaan dana desa membuat kepala desa bingung. Ada regulasi dari Kementerian Desa terus ada lagi dari Kementerian Keuangan. “Mohon untuk ke depannya regulasi penggunaan dana desa tidak lagi berbentuk persentase tetapi pada tahun berikutnya berbentuk kriteria sesuai kebutuhan. Begitu juga regulasi, jangan sampai tumpang tindih antar kementerian,” tutupnya.

Untuk diketahui, berdasarkan PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, pengalokasiannya dihitung sebelum tahun anggaran berjalan yang dilaksanakan dengan ketentuan :

1. Alokasi Dasar sebesar 65% yang dibagi secara merata kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.

2. Alokasi Afirmasi sebesar 1% yang dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.

3. Alokasi Kinerja sebesar 4% yang dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik.

4. Alokasi Formula sebesar 30% yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan desa. **Rul

 

DanadesaDPR
Comments (0)
Add Comment