Anggota DPR RI Syamsurizal Nilai Tak Layak Menag Keluarkan SE Pengeras Suara di Masjid dan Musalla

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Mencuat aturan dalam hal penggunaan Toa, atau pengeras suara di masjid maupun pada musalla oleh Kemenag RI. Hal itu malah menjadi perhatian Syamsurizal anggota DPR RI ini kembali mempertanyakan.

Anggota DPR RI Dapil Riau, Syamsurizal ini menilai SE Menag terkait ada aturan penggunaan pengeras suara di masjid maupun di musalla itu tidak layak. Kata dia, pada zaman Presiden Soeharto hal tersebut dulu juga sudah ada. Makanya, ini aturan yang tidak layak.

“Itu tidak layak, sebagai seorang Menag yang mestinya itu menyampaikan syiar Islam, dikembangkan dengan sebanyak mungkin, tapi justru melarang pengeras suara pada saat Ramadan. Itu tak layak Menag keluarkan hal seperti itu, apalagi dalam bentuk intruksi,” tegasnya.

Lebih lanjut Ketua DPW PPP Riau inipun mengatakan, Islam adalah mayoritas di Indonesia, tidak bisa itu diatur untuk hal semacam demikian itu. Makanya, dinilai sangat tidak layak Menag keluarkan SE tersebut. Sebab ini dapat menyebabkan perselisihan di masyarakat.

“Bukan tidak sah, tapi tidak layak. Bagi seorang muslim, saya sangat menyesali itu. Jika dia (Kemenag) itu mengatakan orang terganggu, padahalkan kita buat masjid minta pendapat kiri kanan dulu, siapa yang tinggal di sana. Tak ada itu yang terganggu,” katanya.

Sebelumnya, aturan itu tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Salah satu aturannya adalah pengurus masjid maupun musala harus pisahkan pengeras suara baik untuk dalam masjid dan luar masjid. **Rul

 

masjidmenagSyamsurizal
Comments (0)
Add Comment