DERAKPOST.COM – Hingga saat ini belum adanya tanda-tanda kapan itu dimulainya seleksi kembali Direktur Utama (Dirut) BRK Syariah. Maka anggota Komisi III DPRD Riau Misliadi inipun menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Riau ini melaksanakan seleksi pada Calon Dirut pada bank daerah kebanggaan masyarakat Riau tersebut.
“Seharusnya Pemprov Riau sebagai pemilik otoritas sudah melaksanakan seleksi, karena tidak mungkin sebuah lembaga keuangan dibiarkan terlalu lama tanpa Dirut sebagai pemimpin tertinggi di lembaga tersebut,” ungkap Misliadi yang merupakan anggota Fraksi dari PKB.
Katanya, dengan tiada Dirut, dan juga akan berakhirnya halnya masa jabatan Direktur Pembiayaan, maka ini sangat dikhawatir terhadap perkembangan serta kemajuan BRK Syariah ini. Dengan kondisi seperti ini, Misliadi, tentu ini akan bisa menghambat kemajuan BRK Syariah sendiri.
Ada diberitakan sebelumnya, BRK Syariah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tahun 2023 PT Bank Riau Kepri Syariah yang dipimpin oleh Komisaris Utama BRK Syariah, Jumat (15/12/2023) berlangsung lancar.
Nama tunggal Hendra Buana diusulkan sebelumnya itu oleh pemegang saham terbesar sebagai calon tunggal Dirut BRK Syariah untuk kemudian diajukan mengikuti uji kemampuan dan kepatutan OJK, ditolak pemegang saham dengan alasan pemegang saham sepakat untuk meminta 2 calon yang direkomendasikan untuk ditetapkan mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan di OJK.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana mengatakan RUPSLB yang dimulai pukul 14.30 WIB dan selesai pukul 19.45 WIB ini membahas tiga agenda dengan putusan ditandatangani oleh Pemimpin Rapat, Komisaris Utama BRK Syariah, Syahrial Abdi, Pemerintah Provinsi Riau, S.F Hariyanto dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
“Alhamdulillah RUPSLB tahun 2023 ini berjalan dengan lancar. Seluruh pemegang saham hadir dan mengikuti pelaksanaan RUPSLB hingga selesai,” kata Edi Wardana.
Penolakan Calon Dirut BRK Syariah yang hanya diusulkan satu nama ini dibahas dalam agenda pertama dan selanjutnya pemegang saham melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang Saham terbesar untuk melakukan seleksi dan membentuk Panitia seleksi Direktur Utama Perseroan.
Pada agenda kedua, pemegang saham sepakat tidak memperpanjang jabatan Direktur Pembiayaan yaitu Tengkoe Irawan sebagai Direktur Pembiayaan sampai dengan jabatannya berakhir dan melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang Saham terbesar untuk melakukan seleksi dan membentuk Panitia seleksi untuk Direktur Pembiayaan Perseroan.
Agenda ketiga, pemegang saham membahas mengenai Evaluasi Kinerja disetujui dengan suara bulat oleh pemegang saham dan dihadiri oleh 100 persen oleh pemegang saham dan atau kuasanya. Selanjutnya pemegang saham menyetujui perubahan akta terkait sistem dan prosedur persyaratan calon direksi perseroan. (Rul)