DERAKPOST.COM – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau Musliadi, dimintai tanggapan.tentang berbagai hal terkini soal perusahaan daerah sedang intens memaksimalkan eksploitasi batubara tersebut.
Dia menegaskan kepada awak media bahwa, Harus dievaluasi total dan Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari kejaksaan atau pun kepolisian harus segera mengusut dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
“Menurut saya, Pemprov Riau dalam hal ini Gubernur sebagai pemegang saham mayoritas harus segera mengambil tindakan tegas, dengan cara evaluasi total mulai dari jajaran komisaris hingga direksi,” tegasnya.
Menurutnya, sudah banyak itu masalah dan belum ada mampu menyelesaikan. Itu dimulai dari take over utang PT. Raiu Airlines (RAL) yakni Bank Muammalat Indonesia (BMI), Riau Power serta pengangkatan tenaga ahli komisaris tanpa payung hukum yang jelas, dan kini ada pula isu transfer uang dari rekening perusahaan kontraktor untuk pembelian ini itu atau apalah namanya.
“Makanya menurut saya, segeralah laksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) supaya bisa menemukan solusi yang lebih baik,” sambung mantan aktivis IAIN Suska Pekanbaru ini.
Saat ditanya soal isu transferan dana dari perusahaan kontraktor Seperti PT. Edco dan pejabat PT. Datama, Misliadi meminta agar APH melakukan attensi lebih dalam upaya penegakan hukum terhadap persoalan ini.
“Saya dengar, kasus pinjaman PT. PIR ke BMI dengan skema Mudarobbah dan Murabbahah juga sudah dilaporkan direksi ke Polda Riau. Ya..kita dukung ini. Dan saya meminta kepada Kapolda Riau, untuk segera memerintahkan pada subdit terkait agar segera melakukan penyidikan supaya hal ini bisa menjadi terang benderang,” katanya.
Politisi PKB ini mengatakan, persoalan hasilnya pertemuan di BPKP Perwakilan Riau beberapa waktu lalu mengundang Komisaris PT PIR, dirinya menegaskan kepada semua pihak, agar menanti hasil dan rumusan langkah apa yang akan dilakukan oleh BPKP terkait masalah tersebut.
“Saya dengar, ada invoice yang sangat besar angkanya itu, terkait salah satu perusahaan penambang. Masalah ini harus segera bisa dituntaskan. Jangan sampai berlarut-larut, akhirnya dampak pemasukan ke kas PIR tidak naik-naik. Dan ingatkan, perusahaan penambang itu jangan melakukan praktek monopoli dalam trading hasil tambang,” katanya.
Lebih lanjut disebut mantan Ketua DPC PKB Bengkalis ini, jika APH menemukan unsur korupsi, segera umumkan. Sebab jika ada terdapat unsur pencucian uang, segera dilakukan audit forensik semua rekening-rekening yang terlibat. Baik itu rekening pada perusahaan penambang, karyawan, pejabat-pejabatnya, bahkan rekening perusahaan penjual vitamin dengan pola multi level marketing.
“Jika memang ada pelanggaran pasti nanti aparat penegak hukum akan tegas, transparan dan akuntable karena mereka juga perlu kepercayaan publik dan kami akan dukung langkah-langkah yang diambil oleh mereka. Ya..kita percayakan saja ke mereka, pasti yang terbaik mereka berikan,” tutupnya. **Rul