DERAKPOST.COM – Saat ini, Pemerintah terus berupaya menanggulang terhadap kemiskinan ekstrem di wilayah tanah air ini. Maka seiiring ada Instruksi Presiden
(Inpres) No 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Hal ini merupakan langkah percepatan pada pemberantasan kemiskinan ekstrem.
Terkait ini, Anggota Komisi V DPRD Riau Sugianto mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah yang tertera dalam Inpres tersebut. Oleh karena itu, dirinya mengimbau dan meminta kepedulianya perusahaan terhadap masyarakat kecil, yang tidak mampu, dan tidak bekerja di perusahaan. Kepedulian, yakni melalui
Corporate Social Responsibility (CSR)
“Inpres itu untuk mempercepat. Karena kita juga bertekad bahwasa kemiskinan ekstrem tahun 2024 tersebut mencapai nol persen. Dikarena itu selaku Anggota Komisi V DPRD Riau, tentu mensupport program digagas pemerintah. Maka itu, masyarakat kecil yang tidak mampu dan tidak bekerja di perusahaan, maka wajib dapat program pemerintah,” katanya.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, pihaknya dalam hal tersebut mengimbau perusahaan di Provinsi Riau, agar bisa peduli terhadap penghapusan kemiskinan ekstrem. Hal itu sambungnya, melalui CSR diberikan pada orang-orang yang tidak bekerja di perusahaan dengan tujuan untuk dapat nantinya mengcover jaminan mereka.
Anggota DPRD Riau asal dari Dapil Siak – Pelalawan ini menambahkan, tentu itu dengan cara memberi pada masyarakat kecil itu, berupa BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita juga meimbau seluruh perusahaan di Provinsi Riau agar CSR itu digunakan atau dapat dirasakan masyarakat dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini sangat diperlukan,” ujar Sugianto.
Lebih lanjut Sugianto disaat ini menjadi Caleg DPR RI dari Dapil Riau I, tegaskan pasan perusahaan di Riau, harus peduli terhadap masyarakat kecil non pekerja atau non karyawan bisa diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Dikumpulkan ini pada salah satu tempat, sehingga nanti pihak instansi Disnakertrans Riau, serta BPJS Ketenagakerjaan ini menyebarkanya.
“Pengentasannya kemiskinan ekstrem ini, merupa program pemerintah pusat. Oleh karena itu perusahaan di Provinsi Riau harus ikut andil. Kita (DPRD Riau) dan pihaknya Pemprov juga bersepakat mengalokasikanya dana atau anggaran pembiayaan masyarakat tidak mampu, tentu sesuai kritera bisa mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Iman Syaputro mengatakan, didalam mencegah kemiskinan ekstrim ini, telah ada Inpres No 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dalam hal ini, juga pemerintah terus upaya menanggulangi kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah tanah air. Ini ujarnya, patut didukung semua pihak.
“Terbitnya itu Inpres No 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, tentunya merupakan langkah percepatan pemberantasan kemiskinan ekstrem di Indonesia ditargetkan tuntas pada 2024 mendatang. Bahwa pihaknya pemerintah daerah, diimbau agar dapat meminimalisasi hal kemiskinan. Tentu, sehingga program berjalan,” ujarnya
Katanya, berdasarkan Inpres No 4/2022, Wapres selaku Ketua Tim Nasional juga mengingatkan, bahwa pihak pemerintah daerah diimbau meminimalisasi. Dalam hal ini, dengan salah satu caranya yakni menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui pekerja rentan. Maka, pihaknya menyambut baik dari perusahaan serta DPRD Riau bisa meminimalisasi itu. **Rul