DERAKPOST.COM – Kendati diketahui itu Direksi dan Komisaris PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) silih berganti. Tetapi kembali menjadi sorotanya publik. Diketahui, PHR perusahaan raksasa milik NKRI yang saat ini menggantikan keberadaan perusahaan asal Amerika Serikat, PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) alias Caltex.
Ini kembali menghadapi persoalan hukum. kali ini tak tanggung-tanggung. Diketahui pelapornya adalah dari Anggota Komisi III (bidang Hukum) DPR RI, Dr Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII SH MH ACCS. Politisi Yakni senior Partai Demokrat itu langsung datangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada hari Rabu (26/6/2024).
Dr Hinca IP Pandjaitan itu melaporkan PT PHR terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas Kontrak Geomembran dilakukan PT Total Safety Engineering. Ia menduga kuat, bahwa Proyek Penerimaan Barang tidak sesuai halnya spesifikasi dan berpotensi merugikan Keuangan Negara hingga milyaran rupiah.
Dr Hinca juga mengatakan, bahwa PT PHR diduga dengan turut Pemalsuan Sertifikasi Laboratorium Test Produk Geomembran di Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan. Sehingga hal demikian dilaporkan langsung Hinca IP Pandjaitan kepada pihaknya Kejati Riau.
Terpisah ini dimintai komentarnya, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau hanya katakan, bahwa dalam Kasus tersebut! Pihak Kontraktor diduga kuat telah berhasil Memalsukan Sertifikasi yang di Terbitkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Informasinya, bang Hinca Juga telah Langsung menemui Kajati Riau, bapak Dr Akmal Abbas SH MH. Laporan tersebut menurutnya adalah bahagian dari Tugas Pengawasan seorang Anggota Dewan, terutama terhadap Kinerja Perusahaan Plat Merah seperti PT PHR” ungkap Larshen Yunus.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu juga katakan, bahwa Pelaporan yang dilakukan Dr Hinca Pandjaitan terhadap Kinerja PT PHR sebagai Tindak Lanjut dari Rapat bersama antara Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Informasi yang kami peroleh melalui Media Center DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa ternyata justru selama ini PT PHR diduga kuat bermain cantik Lewat Proyek Pengadaan Barang dan Jasa. Bukan saja di Pertamina Holdingnya, di PT PHR juga lebih Dahsyat!” tutur Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga mengajak semua pihak, untuk sama-sama melakukan Aksi Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Laporan Resmi yang disampaikan Anggota Komisi III DPR RI ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Aktivis Anti Korupsi itu kembali menegaskan, bahwa Semangat Supremasi Hukum harus benar-benar di Jalankan. (Dairul)