Anggota MKMK Ini Minta Anwar Usman Dipecat dari Jabatan Ketua MK

 

DERAKPOST.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) putuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, dalam sidang putusan di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Dikutip dari Inews.id, anggota MKMK Bintan Saragih menyatakan pandangan berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Bintan memandang, Anwar Usman seharusnya dipecat dari Hakim Konstitusi secara tidak hormat.

Bintan Saragih merupakan anggota MKMK perwakilan akademisi berlatar belakang hukum. Dia pernah menjadi Dewan Etik MK pada periode 2017-2020.

Saat ini, Bintan menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Di sana, dia mengajar mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara dan Ilmu Negara.

Bintan dosen di Universitas Trisakti. Di Universitas Trisakti, Bintan mengajar mata kuliah Metode Penelitian Kualitatif/Kuantitatif. Dia meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia pada 1970 dan doktor hukum tata negara dari Universitas Padjajaran pada 1991. **Rul

Anwardipecatjabatanmk
Comments (0)
Add Comment