Arvina Wulandari Selaku Bendahara Divonis  Hukuman, Kini Polda Riau Tahan Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

DERAKPOST.COM – Polda Riau ini melalui bagianya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), sudah menahan dua orang tersangka kasus korupsi pengelolaan dana  Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2017-2018.

Dua orang tersebut adalah dr. Wira Dharma Direktur pada 2017 dan ada dr. Andri Justin periode 2018. “Kerugian negara yang akibat tindakan dua tersangka, mencapai Rp6,992 miliar. Ini dugaanya korupsi,” kata Nasriadi selaku Ditreskrimsus Polda Riau.

Penahanan dilakukan setelah Pengadilan Tipidkor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada bendahara pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari, pada 5 Oktober 2023.

Wulandari dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan kedua mantan direktur tersebut.

Kombes Nasriadi menjelaskan pada 2017-2018 Wira Dharma dan Andri Justin, selaku direktur RSUD Bangkinang, bersama Wulandari, bendahara pengeluaran, melakukan penyimpangan dana BLUD.

Pada 5 Oktober 2023 Pengadilan Tipidkor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Wulandari. “Pasca vonis penyidik Subdit III Tipikor melakukan pengembangan kasus dan menetapkan Wira Dharma dan Andri Justin sebagai tersangka,” jelas Kombes Nasriadi.

Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka bersama Arvina Wulandari adalah, pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.

“Untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari adanya upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kedua tersangka dilakukan penahanan,” tegas Nasriadi.

Kedua mantan direktur dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana. (Fad)

PoldaRiauRSUD
Comments (0)
Add Comment