ASEAN Dorong Transisi Energi Bersih, PHR Hadirkan PLTS 25 Megawatt di Blok Rokan

 

DERAKPOST.COM – Dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN yang diselenggarakan di Jakarta, para negara memberikan perhatian serius terhadap perubahan iklim serta mendorong penggunaan energi ramah lingkungan. Sikap ini didukung oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang berkomitmen dalam menghadirkan energi bersih dan ramah lingkungan di wilayah operasi Blok Rokan.

Salah satu upaya mendorong terciptanya transisi energi bersih, PHR menggandeng PT Pertamina New Renewable Energy (NRE) menghadirkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas 25 Megawatt (MW) di Wilayah Kerja (WK) Rokan. Sebagai salah satu perusahaan yang memiliki visi global dan keberlanjutan sesuai ESG (Environmental, Social dan Governance), PHR sadar keberadaan PLTS menjadi salah satu solusi untuk mengurangi masalah perubahan iklim dan pemanasan global (climate change).

Penggunaan panel surya dirasa dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan dampak lingkungan negatif lainnya yang dihasilkan dari sumber energi konvensional. Oleh karena itu, keberadaan PLTS dianggap turut membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih (green energy) dan berkelanjutan (sustainable).

“Ini merupakan salah satu ikhtiar PHR dalam menjaga bumi, menjaga kelestarian alam dan juga menjaga masa depan bangsa. Kami secara berkolaborasi membangun PLTS untuk dimanfaatkan dalam memasok energi bagi operasi WK Rokan yang andal, selamat dan ramah lingkungan. Apa yang kami lakukan ini kami rasa selaras dengan komitmen KTT ASEAN ke-43 untuk mendorong percepatan transisi menuju energi terbarukan dan ramah lingkungan,” kata Corporate Secretary PHR WK Rokan Rudi Ariffianto.

Rudi menjelaskan, PLTS yang dibangun di area operasi migas PHR yang meliputi Rumbai, Duri dan Dumai tersebut akan segera beroperasi. PLTS tersebut dibangun di atas tanah (ground mounted) dan pemasangan panel surya di atas atap (rooftop). Energi yang ditangkap pada penel surya tersebut kemudian diubah melalui inverter sehingga energi listriknya dapat dimanfaatkan di WK Rokan.

Target pembangunan instalasi PLTS tersebut, tidak hanya akan mengurangi emosi karbon sebanyak 23.000 ton per tahun, tapi juga adanya pengurangan pemakaian bahan bakar gas sebesar 352 jutaan metrik standar kaki kubik (MMSCF) per tahun.

“PLTS di PHR WK Rokan pada tahap 1 ini 25 MWp dan tahap kedua direncanakan 200 MWp, saat ini berada di lahan seluas 28,16 hektar yang berada di tiga lokasi yaitu Rumbai, Duri dan Dumai Camp dan diharapkan mampu menghasilkan 25 Megawatt untuk mendukung kegiatan operasi di WK Rokan,” papar Rudi Ariffianto.

Seperti yang kita tahu, pemanasan global disebabkan oleh peningkatan emisi gas rumah kaca di udara, yang memerangkap panas matahari dalam atmosfer bumi. Salah satu gas penyumbang emisi GRK adalah CO2, yang kerap dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil. Dengan meningkatnya jumlah panas matahari yang terperangkap di atmosfer bumi, bumi kini menjadi lebih hangat dan berdampak pada perubahan pola cuaca dalam skala global.

Banyak cara untuk mengatasi pemanasan global, salah satunya dengan memaksimalkan penggunaan panel surya tersebut. “PHR WK Rokan telah memulainya. Mari kita rawat bersama bumi ini agar semakin sehat,” tutur Rudi.

Di sisi lain, PLTS merupakan bentuk pemanfaatan salah satu sumber energi alternatif yang ramah lingkungan (energi terbarukan). Indonesia sebagai negara yang terletak di kawasan khatulistiwa memiliki potensi energi surya yang melimpah. Dengan matahari yang bersinar sepanjang tahun, LAPAN mencatat radiasi harian rata-rata energi surya adalah 4.8 KWh/m2.

Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, energi surya menjadi salah satu alternatif energi terbaik. Dengan potensinya yang sangat besar tersebut, energi surya dapat menjadi sumber energi utama di masa depan.

“PLTS di WK Rokan ini guna mendukung pengurangan emisi karbon dan mendukung target pemerintah untuk mempercepat transisi energi dan target bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT). Proyek ini juga mengoptimalkan penggunaan komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan pemerintah terkait TKDN,” ungkapnya. **Rul

aseandorongPHRRokan
Comments (0)
Add Comment