DERAKPOST.COM – Pasca mencuatnya mosi tak percaya oleh 36 anggota DPRD Bengkalis dan bertambah satu menjadi 37 orang anggota dewan ini kepada dua pimpinan yakni Khairul Umam sebagai Ketua DPRD dan Syahrial Wakil Ketua I DPRD. Hal itu diminta tak menghambat agenda DPRD Bengkalis sudah berjalan.
Demikian diungkapkan Anggota DPRD Bengkalis Askori. Dia mengatakan, dua
pimpinan tersebut diminta tetap hadir, namun tidak memimpin lagi sidang atau agenda di DPRD Bengkalis, karena akan tak memenuhi syarat kehadiran anggota DPRD ini.
Sebab katanya, menyusul setelah mosi tidak percaya dilayangkan, juga sudah dilaksanakan agenda di DPRD Bengkalis pada Selasa (5/9/2023) malam, dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bengkalis 2024 yang dihadiri langsung Bupati Bengkalis Kasmarni.
Kemudian, musyawarah Badan Musyawarah (Banmus) dipimpin oleh Pimpinan DPRD Bengkalis yang lain sudah menyusun agenda kegiatan selama periode September 2023. “Saat sidang Banmus dipimpin KU, 37 anggota dewan tidak hadir, jelas tidak kuorum dan hasil rapat tidak sah. Sementara jika dipimpin oleh pimpinan Sofyan dihadiri anggota DPRD yang percaya sudah jelas kuorum dan memenuhi syarat. Seharusnya bisa disadari hal itu,” terang Askori.
Sebagai sesama anggota dewan, Askori berharap agar agenda kepentingan masyarakat banyak di DPRD harus tetap diutamakan. Pimpinan Khairul Umam dan Syahrial mau hadir tidak ada larangan, datang duduk sebagai anggota, akan tetapi jangan duduk sebagai pimpinan sidang.
Ketua DPC Partai Nasdem Bengkalis ini juga membeberkan salah seorang oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis selama menjadi pimpinan dewan tidak pernah menandatangani kesepakatan MoU KUA PPAS dan APBD Bengkalis. “Selama menjadi pimpinan DPRD, tapi nikmati fasilitas daerah sebagai wakil pimpinan, namun tidak menandatangani MoU KUA PPAS,” kata Askori. **Usm/Rul