DERAKPOST.COM – Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tentang batas libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.
BKPSDM Pelalawan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait libur nasional dan cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 sebelumnya. Libur lebaran pada tanggal 22 sampai 23 April atau selama dua hari.
Namun cuti bersama sudah berlangsung mulai tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April atau tiga hari sebelum dan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Jika ditotalkan libur dan cuti bersama berlangsung selama satu pekan lamanya.
Ia menekankan, ada poin terakhir pada SE tersebut. Pegawai yang tidak mengindahkan ketentuan libur dan cuti tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Ditambah dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman penegakan disiplin pegawai di lingkungan Pemda. Dalam aturan itu sanksi dari setiap pelanggaran telah diatur dan tinggal mengaplikasikan kepada para pelanggar.
“Pastinya ada sanksi bagi pegawai yang menambah libur atau memperpanjang cuti. Dari awak itu sudah jelas diatur dalam edaran,” beber Darlis. **Feb