DERAKPOST.COM – Asra Malinda alias Asra, Account Receivable Hotel Premier Pekanbaru (PT NIRWANA TURISINDO), diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa menggelapkan uang hasil tagihan beberapa instansi di Pekanbaru sebesar Rp301 juta.
Dikutip dari Transmedia.co. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Azsmar Haliem SH, Kamis 17 April 2025, diketahui, perbuatan terdakwa bermula, sejak tahun 2022 s/d 2024 terdakwa merupakan Account Receivable Hotel Premier Pekanbaru (PT NIRWANA TURISINDO), dengan tugas dan tanggung jawab untuk membuat invoice tagihan, melakukan report aging meeting weekly, membuat pelunasan pada sistem, dan menyerahkan uang tagihan (apabila pembayaran cash) kepada General Cashier, dengan gaji pokok sebesar Rp4.500.000.
Tanggal 11 Juni 2024, bertempat di Lobby Hotel Premier Pekanbaru (PT NIRWANA TURISINDO), Jl. Jend. Sudirman No.389, Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Riau Terdakwa menerima uang sejumlah Rp.8.700.000, berdasarkan tagihan invoice No. 384671 a.n. Tamu Pondok Patin Yunus dari Andi Mawardi. Uang ini ternyata dipakai terdakwa untuk keperluan sehari-hari dan tidak Terdakwa setorkan ke Titik Triani selaku General Cashier.
Tanggal 30 Juli 2024, bertempat di Lobby Hotel Premier Pekanbaru (PT NIRWANA TURISINDO), terdakwa menerima uang sejumlah Rp37.552.935, berdasarkan tagihan invoice No. 39445 a.n. Pemko Pekanbaru dari Wahidatul Rahma. Selanjutnya tanggal 13 Agustus 2024, terdakwa pergi ke rumah Budiman di Jl. Alamanda Perumahan Alamanda Perumahan Mangga House Blok A10, 004/002, Perhentian Marpoyan, Marpoyan Damai, Pekanbaru Riau, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp.6.455.000, berdasarkan tagihan invoice No. 38963, 39055, 39295, dan satu invoice yang terlupa a.n. Pemko Pekanbaru dari Budiman.
Terhadap uang sejumlah Rp.41.082.935, pembayaran invoice hotel a.n. Pemko Pekanbaru, Terdakwa pakai uang tersebut untuk keperluan sehari-hari dan tidak terdakwa setorkan ke Titik Trani selaku General Cashier.
Perbuatan terdakwa yang menerima uang pembayaran invoice Hotel Premier dan tidak menyetorkannya kepada Titik Triani selaku General Cashier, sudah terdakwa lakukan sejak tahun 2022 pada waktu-waktu yang tidak dapat Terdakwa pastikan kembali. Hal ini menyebabkan tamu-tamu yang telah membayar tagihan hotel, berdasarkan catatan keuangan hotel dianggap belum melakukan pembayaran tagihan.
Setelah dilakukan audit oleh Shelly Rizky R, diketahui terdapat kerugian hotel yang didapatkan dari belum disetorkannya pembayaran invoice dari konsumen-konsumen oleh Terdakwa, dengan total Rp301 juta.
Rinciannya antara lain, dsri PT Adhi Karya (Persero) Rp1.340.000, PT Agro Mandiri Semesta Rp2.175.000. PT Arara Abadi Rp24.029.196. PT Bumi Siak Pusako Rp919.190. PT Duta Pratama Espress Rp23.714.270. PT EMP Gebang Rp830.000. PT Permata Citra Rangau Rp3.625.000. PT Sumatera Riang Lestari Rp905.000.
PT Unikever Indonesia Rp4.350.000. Badan Pertanahan Nasional Rp454.927, Badan POM Rp16.942.200. PT Ank Riau Kepri Rp22.270.000. PT Bank Tabungan Negara Rp6.889.151. Bulog Rp2.780.000, DPRD Kota Pekanbaru Rp35.939.014. Dinas Kesehatan Rp1.400.000. Dinas Pariwisata Rp2.670.000. PT Hutama Karya Rp26.530.254. Kanwil BRI Pekanbaru Rp1.460.000. Kantor Walikota Pekanbaru Rp41.082.935. PT Pertamina Hulu Rokan Rp10.779.052. PT PLN P3B Sumatera Rp275.000.Pondok Patin Rp8.700.000.
Perbuatan terdakwa dilakukan tanpa seizin Hotel Premier Pekanbaru (PT NIRWANA TURISINDO), sehingga Hotel Premier Pekanbaru (PT NIRWANA TURISINDO) mengalami kerugian sebesar ±Rp.301.150.189. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP. (Dairul)