Asrorun Niam: MUI Putuskan Larang Umat Islam Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

 

DERAKPOST.COM – Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebut,
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII memutuskan umat Islam dilarang mengucapkan selamat hari raya agama lain.

Dikutip dari Inews.id, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII itu berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pada 28-31 Mei 2023. Hal ini mengangkat tema Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat itu dibuka Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan,” kata Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dikutip dari keterangan MUI, Sabtu (1/6/2024).

Ni’am merinci hal-hal yang dilarang, di antaranya mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

“Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama,” ujar Niam. Meski begitu, MUI menyatakan umat Islam harus bertoleransi memberikan kesempatan bagi umat agama lain merayakan ritual ibadah dan perayaan hari raya.

Ni’am menjelaskan, setidaknya ada 2 bentuk toleransi beragama yakni dalam hal akidah dan muamalah. Dalam hal akidah, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya.  (Rul)

agamaIslamMUIniam
Comments (0)
Add Comment