Yasona: Aturan Pemberian Remisi Bagi Seluruh Terpidana Direvisi

 

JAKARTA, Derakpost.com- Yasonna H Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM, dalam sidang rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, mengungkap, pihaknya telah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Sehingga dipastikannya melalui revisi pemberian remisi hukuman bagi para terpidana dalam kasus korupsi, terorisme, dan narkoba, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Nantinya seluruh terpidana telah menerima haknya sesuai dengan diberlakukannya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

“Soal judicial review, kami sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” kata Yasonna dilansir detik.com.

Yasonna menjelaskan, revisi aturan remisi ini dilakukan dalam rangka penyelarasan dan sinkronisasi dengan aturan-aturan yang ada khususnya putusan MA.

“Kita melihat, mensinkronisasi dengan ketentuan-ketentuan yang ada supaya PP (aturan revisi) ini juga selaras dengan ketentuan yang ada,” imbuhnya.

Dalam revisi ini, kata Yasonna, hak-hak warga binaan untuk mendapatkan remisi tetap dijamin sesuai dengan aturan aturan yang berlaku.

“Yang pasti setiap warga binaan, dimulai dari putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengatakan setiap warga binaan mempunyai, berhak atas remisi dan lain-lain, kemudian dijudicial review ke MA,” ujarnya.

Yasonna melanjutkan, proses revisi aturan remisi ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Kemenkumham, kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini, juga mendengarkan masukan-masukan dari beberapa ahli dalam proses revisi tersebut.

“Kemudian kami merevisi persis dan juga mendengar beberapa masukan dari beberapa ahli supaya apa yang kami putuskan tidak menimbulkan persoalan baru, yang mengakibatkan tanggapan masyarakat simpang siur yang akan merugikan kita bersama,” tutup Yasonna.**Rul

remisiRevisiterpidana
Comments (0)
Add Comment