DERAKPOST.COM – Masih ingat kasus polisi tikam polisi beberapa waktu lalu, kejadian di SPN. Dan kasus hukumnya masih berlanjut atau diproses. Saat ini dikabarkan, itu akan disidangkan awal bulan Mei 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) disaat ini melimpahkan berkas perkara dari kasus polisi tikam polisi dengan tersangka WF ke pengadilan. Pasalnya itu oknum Polri pangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
melakukan penikaman seniornya, Aiptu Ruslan. Akibat kejadian itu Aiptu Ruslan meninggal dunia. Korban dan tersangka sama bertugas di SPN Polda Riau.
Tim JPU diketahui telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kabupaten Kampar. Hal itu dilihat dari laman resmi PN Bangkinang di website http://sipp.pn-bangkinang.go.id/. Perkara teregister dengan Nomor 179/Pid.B/2023/PN Bkn, tertanggal 06 April 2023.
Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Sapta Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rendy Winata membenarkan hal tersebut. “Iya. (Berkas perkara) sudah limpah (ke pengadilan),” ujar Rendy dikutip dari cakaplah.com.
Pihak pengadilan diyakininya telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim itu yang kemudian menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. “Awal bulan (Mei) sidangnya,” pungkas Rendy.
Sebelumnya, Kasi Pidana Umum Kejari Kampar, Hari Naurianto mengatakan ada 7 orang Jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum dalam perkara itu. Para Jaksa itu nantinya bertugas membuktikan dakwaannya di persidangan. “Gabungan Jaksa dari Kejati (Kejaksaan Tinggi,red) Riau dan Kejari Kampar,” singkat Hari.
Untuk diketahui, peristiwa penikaman terjadi pada Selasa (20/12/2022) malam di kompleks SPN Polda Riau di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau. Penikaman ini diduga dipicu lantaran Bripka WF tak terima ditegur korban. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kurang dari 24 jam pascakejadian, akhirnya Bripka WF berhasil diamankan setelah petugas gabungan dari Polres Kampar dan Polda Riau melakukan pendekatan terhadap pelaku lewat keluarganya. Dia mau menyerahkan diri. Polisi turut menyita barang bukti sangkur yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya menikam korban.
Berdasarkan informasi, kronologis kejadian bermula saat Aiptu Ruslan, sekitar pukul 15.45 WIB, datang ke penjagaan SPN memanggil pelaku untuk melaksanakan apel. Saat itu, korban bertanya kepada pelaku yang merupakan Bamin Gadik SPN Polda Riau, kenapa tidak ikut apel.
Pelaku beralasan, dirinya memang diminta berjaga oleh seorang perwira di penjagaan tersebut. Aiptu Ruslan lalu menyuruh Bripka WF untuk push up. Namun permintaan itu ditolak oleh Bripka Wido.
Selisih paham antara keduanya sempat dilerai oleh personel lain. Aiptu Ruslan kemudian pergi untuk mengikuti apel. Selanjutnya, perwira penjagaan memanggil Bripka WF dan meminta senjata revolver inventaris agar diserahkan.
Bripka WF juga diminta pulang. Sekitar pukul 19.15 WIB, Bripka Wido datang kembali ke SPN Polda Riau bersama kedua orang tuanya dan adiknya. Pelaku mencoba menghadap kepada unsur pimpinan di SPN Polda Riau tapi ternyata ia merasa tidak puas. Pelaku lantas berlari menuju ke penjagaan dan bertemu korban.
Sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Sejurus kemudian, pelaku mengeluarkan sangkur dan menikam korban yang mengenai bagian dada kiri dan rusuk kiri korban. **Fad