Awas…..Jangan Tertipu Membeli Lahan, Jangan-jangan Itu Milik Negara !!!

 

DERAKPOST.COM – Puluhan hingga ratusan juta melayang, yang diakibat iming-iming penyerahan tanah yang tak kunjung datang. Ini, kisah duka hilang harta milik pria asal Sumatera Utara di Desa Bumbung, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

“Jangan sampai terkecoh pada oknum kriminal menjanjikan penjualan tanah. Tawaran mereka sangat menggiurkan. Di dalam modusnya, oknum tersebut mengatakan bahwa ini adalah tanah adat, sehingga tidak perlu pembuktian secara hukum, tidak ada sertifikat dan lain-lain. Disinilah letak kecurangannya. Saya kini telah kehilangan puluhan juta,” kata pria enggan disebutkan nama.

Dia berharap tidak ada yang mengalami seperti dirinya, dan juga berharap untuk oknum tersebut dapat dijerat hukuman sesuai undang-undang berlaku. Sebab, katanya, hal demikian sangat merugikan dirinya, karena ternyata lahan dimaksud oknum tersebut adalah tidak lain adalah lahan atau Barang Milik Negara (BMN) diperjual belikan oknum tersebut.

Melihat semakin maraknya ini penipuan berupa transaksi BMN tanah, maka PHR selaku pelaku usaha operasi hulu migas di objek vital nasional ini, secara berkala melakukan sosialisasi wilayah operasi, hingga hal risiko ada kejahatan terkait pertanahan di area BMN tersebut pada perangkat desa yang di sekitar wilayah operasi. Sosialisasi ini dilakukan pihak PHR di Kecamatan Bathin Solapan.

PHR bersama SKK Migas memberikan sosialisasi dan edukasi kepada elemen masyarakat ini mengantisipasi kerugian yang terjadi. Sehingga, upaya preventif ini diharapkan menjadi sarana edukasi dan pemberitahuan untuk masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti membeli lahan bersempadan area operasi migas. Hadir pada kegiatan tersebut antara lain perwakilan dari PHR WK Rokan, SKK Migas Sumbagut, Sekretaris Kecamatan dan Kepala Desa.

Camat Bathin Solapan dikesempatan itu melalui Sekretaris Kecamatan, Suryati menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Ia mengatakan pentingnya ini pengetahuan bagi kepala desa, beserta perangkat dan masyarakat yang berada area BMN Hulu Migas, tujuannya untuk mengantisipasi praktik jual beli lahan BMN ini yang menjurus pada penipuan. Praktik ini, tentu berpotensi merugikan masyarakat terlanjur membeli.

Selain itu katanya, juga bisa merugikan negara, yang dikarenakan menghambat rencana operasi migas ke depan. Maka,
sosialisasi tentang pemanfaatan BMN Hulu Migas ini dirasa sangat bagus dan penting. Sehingga ini bisa memberikan pemahaman dan pengetahuan. Khusus area desa yang berdampingan dengan operasi PHR.

Ia juga memahami, bahwa tanah BMN ini tidak boleh ada pemukiman, tempat berdagang, maupun itu aktivitas lainnya. Namun, boleh digunakan untuk fasilitas umum yang tentunya juga mesti dengan proses dan prosedur yang dilalui hingga ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI.

“Kami berharap kepala desa dan bahkan perangkat dapat meneruskan informasi ini pada masyarakat di wilayah operasi PHR, dan hal memberikan pengetahuan bahwa kalau mungkin pada saat ini ada bangunan liar, sewaktu-waktu BMN ini bisa diambil oleh Negara. Kami sangat berharap edukasi ini bisa disampaikan ke masyarakat,” tuturnya.

Terpisah, Corporate Secretary PHR WK Rokan Rudi Ariffianto menyampaikan, area BMN Hulu Migas merupakan objek vital negara. Area tersebut digunakan sebagai operasi Migas yang tentunya memiliki risiko bahaya dan juga aspek keselamatan yang harus diperhatikan. Ujanya, wilayah operasional hulu migas termasuk dalam BMN Hulu Migas ini, di mana tentunya pada lokasi itu, seluruh kegiatan dilakukan untuk memberikan kontribusi bagi negara.

Dijelaskannya, area operasi Migas PHR membentang di 7 wilayah Kabupaten/kota di Provinsi Riau. Keberadaan BMN Hulu Migas yang dimanfaatkan sebagai area operasi PHR juga sangat berperan penting dalam mendukung ketahanan energi nasional. “Migas merupa industri memiliki kontribusi besar untuk kepada masyarakat dan negara. Pengelolaan BMN yang di berbagai bidang termasuk migas ada diatur Peraturan Pemerintah,” ujarnya. **Rul

baranglahanmilikNegara
Comments (0)
Add Comment