“Awas Modus Politik Uang Pemilu Ditransfer Lewat e-Wallet”

 

DERAKPOST.COM – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) waspadai modus politik uang baru menggunakan dompet digital atau yang dikenal istilah e-wallet pada Pemilu Serentak 2024.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan modus politik uang semakin banyak. Bawaslu sedang membahas hal ini untuk persiapan Pemilu 2024.

“Memang kami melihat sebagai hal yang perlu diwaspadai, sehingga saat ini Bawaslu sedang berupaya untuk bisa memastikan proses pengawasan ruang digital dalam konteks politik uang bisa terawasi dengan maksimal,” kata Lolly.

Lolly mengatakan peraturan yang ada saat ini belum membahas secara spesifik politik uang via e-wallet. Dia berkata hal itu bisa disempurnakan melalui surat edaran atau surat keputusan.

Bawaslu juga akan menggandeng para penyedia jasa e-wallet untuk mencegah politik uang jenis baru. Selain itu, Bawaslu juga akan memasukkan hal itu dalam kajian indeks kerawanan pemilu (IKP).

“Tentu kami harus kerja sama dengan berbagai pihak soal ini karena kewenangan Bawaslu yang terbatas,” ujarnya, dikutip dari cnnindonesia.com.

Lolly memprediksi akan ada perdebatan apakah pemberian uang lewat e-wallet masuk politik uang. Namun, hal itu tak menghentikan upaya Bawaslu menghentikan politik uang dengan modus baru.

“Yang penting bagi Bawaslu bagaimana pencegahan harus dilakukan dengan melakukan mitigasi risiko terhadap berbagai potensi, salah satunya digitalisasi politik uang,” tuturnya. **Rul

BawasluMoneypolitik
Comments (0)
Add Comment