DERAKPOST.COM – Beredarnya informasi kalau Kepolisian dan Satpol PP Pekanbaru sudah menyegel KTV dan Pub Axella (dulu bernama Joker Poker) di Jalan Soebrantas, Panam. Langkah penindakan itu mendapat dukungan penuh tokoh masyarakat Riau Hj Azlaini Agus.
Namun dalam hal ini, Azlaini, mengatakan, penyegelan, merupakan langkah tak tepat. Harusnya tidak disegel tetapi dipasangkan police line di lokasi tempat hiburan malam yang pernah didemo masyarakat disekitar itu di tahun 2022 silam. Ketika itu Hj Azlaini Agus ikut turun memimpin massa ke lokasi maksiat tersebut.
“Terjadi dan ditemukan di sana peredaran narkoba. Inikan jelas tindak pidana, bukan pelanggaran perizinan. Maka, polisi harus memasang police line, bukan segel,” kata Azlaini, Selasa (27/2/2024), dikonfirmasi wartawan. Katanya, akan hal pelanggaran perizinan itu memang dilakukan tindakan penyegelan, karena segel digunakan untuk Pelanggaran Hukum Administrasi Negara.
Azlaini mengatakan, seharusnya Polisi dan Satpol PP memasang Police Line di lokasi tempat hiburan malam tersebut. Dikarena, katanya, di lokasi itu terjadi dan ditemukan peredaran narkoba. Ini jelas tindak pidana, bukan pelanggaran perizinan. Jadi, polisi itu memasang police line, bukan segel.
Ia mengatakan, hal pelanggaran perizinan memang yang harus dilakukan penyegelan, karena sudah memadai dan tepat. Namun, karena ini merupakan untuk tindak pidana harus dipasang Police Line, dan tidak boleh ada aktivitas apapun di TKP tersebut untuk selama proses penanganan hukum.
Sebelumnya, hari Senin (26/22024, Polda Riau, dan Satpol PP Pekanbaru menyegel Axelle Pub dan KTV, Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya. Penyegelan Axelle tersebut tak lepas dari kegiatan terlarang dilakukan tempat dugem tersebut. Antara lain transaksi narkoba.
“Setelah melakukan rapat dengan pihak kepolisian, kita menduga adanya dugaan peredaran narkotika di Axelle dan bahkan menemukan bukti sangat cukup, sehingga dilakukan penyegelan,” ujar Zulfahmi. Kata dia, ini karena telah melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022. Pasal 3 dan Pasal 4 bahwa tempat hiburan malam dilarang tempat peredaran narkotika. (Rul)