DERAKPOST.COM – Azlansyah menangis ketika membacakan pledoi di PN Medan. Anggota Bawaslu nonaktif ini, menangis ketika mengikuti sidang. Ia pun mengaku perbuatannya itu atas perintah seniornya di KPU dan Bawaslu.
Pantauan, sidang dipimpin Adriyansyah sebagai Ketua Majelis Hakim, sedang hal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir, Gomgom Simbolon. Azlan terlihat duduk dengan mengenakan kemeja panjang. Ia memegang secarik kertas saat diberikan waktu oleh hakim untuk membacakan pledoinya.
Mulanya Azlan ini menyampaikan bahwa manusia juga pasti pernah berbuat salah. Setelah itu, dirinya menyampaikan baru saja jadi anggota Bawaslu Medan. “Saya, diperintah senior saya, KPU dan Bawaslu, saya ikut. Dan mereka bilang cara mainya begini, tapi dengan kejadian itu membuat orang tua saya di kampung, mereka dikucilkan sama tetangga,” kata Azlan.
Dikutip dari detik.com. Ia mengucapkan, hal itu, menimpa orang tuanya dikarena pemberitaan terkait dirinya yang beredar kemana-mana. Bahkan menurutnya, juga se-Indonesia tahu karena banyak tersebar di media sosial. Sehingga itupun menjadi istri dan anak malu.
Anggota Bawaslu Medan Di-OTT Polda Sumut Dituntut selama 2 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, Azlansyah serta rekannya Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Jadi untuk kedua terdakwa Azlan dan Fachmy itu dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan,” kata Gomgom Simbolon selaku JPU yang mengikuti persidangan Azlan di Ruang Kartika, Rabu (8/5/2024).
Ia pun menerangkan hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya. Keduanya dikenakan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Fad)