Bacaleg Pakukan Alat Peraga di Pohon, Pengamat Sebut Belum Jadi Pemimpin Sudah Merusak Lingkungan

 

 

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang, banyak Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) yang memakukan pamplet, atau baleho, maupun spanduk mereka itu, di batang pohon. Hal tersebut mendapat kecaman Elviriadi selaku Pengamat Lingkungan.

Pengamat Lingkungan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, ungkap, terkait maraknya para Bacaleg itu yang memakukan di batang pohon, tentunya merusak. Karena mau tidak mau, hal itu tentunya membuat pertumbuhan pohon terganggu.

Apalagi hal itu, terangnya melangggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tindakan dari para Bacaleg memakukan spanduk di pohon sangat tidak dibenarkan. Karena dapat merusak.

Elviriadi mengatakan, spanduk tersebut harusnya tidak dipakukan itu langsung ke pohon. Sikap yang dilakukan Bacaleg itu jelas salah karena akan mengganggu estetika kota. “Belum jadi pemimpin tapi sudah merusak alam. Ini tidaklah benar,” sebutnya.

Kesempatan itu, Elviriadi menyarankan kepada pihak dan ataupun dinas terkait untuk menertibkan. Agar dicabut semua jenis alat peraga itu dipakukan ke pohon tersebut. Karena proses perkembangan pohon jadi terganggu, serta merupakan melanggar.

“Harusnya, alat peraga Bacaleg dipaku di pepohonan tersebut dibongkar.pihak pemerintah setempat. Karena diketahui itu jelas melanggar aturan dan ini dapat dikategorikan telah merusak lingkungan dilakukan Bacaleg. Harus disikap tegas,” terangnya.

Diketahui ini sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Provinsi Riau, Alnofrizal sudah meminta kepada seluruh peserta Pemilu memperhatikan atau dengan laksana kampanye ramah lingkungan. Hal itu harus jadi perhatian Bacaleg.

“Dalam Perbawaslu, pengawasan yang dilakukan ini adalah pengawasan yang ramah lingkungan. Menancapkan alat peraga dengan paku ke pohon itu tidak ramah lingkungan. Maka itu, kita minta Bacaleg untuk ramah lingkungan,” kata Alnofrizal. **Rul

bacaleglingkunganpengamatpohon
Comments (0)
Add Comment