Badan Pertanahan Nasional Riau akan Cabut HGU PT Trisetia Usaha Mandiri di Pelalawan

 

DERAKPOST.COM – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, menyebut sepakat untuk segera memproses pencabutan HGU PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) yang berada di Pelalawan. Ini setelah dialog bersama dari Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Kuala Kampar (GEMMPAR), di Ruang Mediasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, hari Rabu (3/8/2022).

Tim dari GEMMPAR terdiri atas tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh mahasiswa, tim advokasi, dan tim kajian ilmiah yakni Kazzaini KS, M Nasir Penyalai, Andi Lawyer, Said Abu Supian, Dr Elviriadi SPi MSi, Wan Andi Gunawan, Supiono, Wawan Gunawan dan Hendra Zulfikar serta aktivis lingkungan. Dalam pada itu, tim dari BPN terdiri adalah atas Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir dan didampingi beberapa staf.

Kazzaini yang selaku tokoh masyarakat Kecamtana Kuala Kampar, sampaikan bahwa Pulau Mendul merupakan Pulau Delta yang berasal dari endapan Sungai Kampar, yang mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, pekebun juga nelayan. Sekitar 10.000 Hektare lahan di Pulau Mendul berada di Kecamatan Kuala Kampar, merupa Lumbung Padi Kabupaten Pelalawan.

“Tanah Pulau Mendul itukan sangatlah mudah abrasi. Sehingga hadir PT TUM yang akan merusak hutan, kebun-kebun, mempercepat abrasi pantai, merusak perladangan padi, serta tanaman yang sudah ditanam masyarakat. Maka dari itu, bahwa HGU PT TUM harus segera dicabut,” katanya.

Sementara itu, M Nasir sebagai mantan Sekertaris LAM Riau juga sebagai tokoh Adat berpendapat bahwa sebelum masuknya masalah PT TUM ke Pulau Mendul, masyarakat setempat hidup aman, tenteram dalam kesehariannya meskipun sebagai petani. Namun, bak halilintar, dan biadab dengan datangnya PT TUM ke Pulwu Mendul itu membuat kegaduhan, merusak hutan. Oleh sebab itu, demi masyarakat makanya HGU PT TUM harus segera dicabut.

Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si sebagai aktivis lingkungan serta dari tim Kajian Ilmiah GEMMPAR, mengatakan, setelah tinjau lokasi digarap PT TUM, bahwasa lahan yang dilakukan pengolahan merupakan rawa gambut. Yakni terjadi pengerukan gambut berupa kanal, dan dengan kanal (parit besar) terjadinya overdrainage (air keluar dalam jumlah besar ke laut), yang sehingga mudah Karhutla. Jika gambut dikeringkan, makanya terjadi perubahan biogeofisik gambut. Perusakan gambut menyebabkan hilang keanekaragaman hayati hutan dan hilang plasma genetik. **Rul/Rls

badanHGUnasional
Comments (0)
Add Comment