DERAKPOST.COM – LH, ini kurir narkoba ditangkap polisi, yang setelah digerebek rumahnya di Kabupaten Kuansing, pada hari Selasa (16/5/2023) malam. Dimana polisi juga mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dan seorang sebagai kurir.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, penangkapan berawal dari informasi tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat.
“Berbekal informasi ini, tim mata elang Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dapat informasi akurat, tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang diduga sebagai kurir narkoba,” ujar AKBP Pangucap didampingi Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak, Rabu (17/5/2023) pagi di Telukkuantan.
Dikutip dari GoRiau.vom. Adalah LH, pria berusia 32 tahun. Dari tangan pelaku, polisi menemukan lima paket sabu-sabu. Barang haram tersebut berada di saku celana LH. LH mengaku mendapat barang dari IS alias Rampok.
Polisi pun langsung melakukan penggerebekan rumah IS. Sebelum polisi datang, IS sudah melarikan diri. Sehingga, ia masuk dalam daftar pencarian orang Polres Kuansing.
“Dari rumah IS, kami menemukan adanya plastik bening. Kemudian, dari dalam mobil ditemukan paker narkoba jenis sabu-sabu,” ujar AKBP Pangucap.
Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut. LH telah menjalani tes urine, hasilnya ia positif konsumsi narkoba. **Ref