Baru Dilantik Priode 2024-2029, Tiga DPRD Mentawai Ditangkap Sedang Pesta Sabu saat Bimtek

DERAKPOST.COM – Polisi mengamankan tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dikarena pesta sabu, di sebuah hotel di Padang.

Kelakuan dari tiga anggota dewan ini bikin malu. Belum ada sebulan menjadi anggota DPRD Mentawai. Diketahui ketiga orang ini ditangkap saat pesta sabu, yakni bersama seseorang di hotel, yaitu pada saat Bimtek sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik.

Yang parahnya, mereka pesta saat sedang mengikuti acara masa orientasi atau masa pembekalanya dari sebagai anggota DPRD baru. “Benar. Ini ada empat orang yang kita amankan. Tiga diantaranya anggota DPRD Mentawai,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius.

Dikutip dari detik. Martadius menyebutkan, ketiga anggota DPRD tersebut diamankan dari sebuah hotel, tempat berlangsungnya Bimtek tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat dini hari. Ketiga anggota DPRD itu baru saja dilantik. Selain anggota DPRD itu, katanya, Polresta Padang turut menangkap AA, seorang kontraktor.

“Ketiga anggota DPRD tersebut diamankan dari sebuah hotel, tempat berlangsungnya Bimtek tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat dini hari. Yakni ada M (51 tahun), S (55 tahun) dan MS (49 tahun). Sedangkan warga sipil yang ikut diamankan berinisial AA (49 tahun). Sekarang keempat orang ini telah diamankan,” ujarnya.

Sebutnya, penangkapan ini berawal adanya laporan masyarakat akan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat. Untuk hasil dari penyelidikan, polisi ada mengamankan AA terlebih dahulu. Maka dari pengembangan, kemudian mengarah kepada tiga anggota DPRD yang sedang berada di sebuah hotel tempat Bimtek tersebut.

“Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong,” katanya. Martadius ini mengatakan, kepolisian kemudian melakukan tes urine kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba jenis sabu. Kasus masih terus didalami dan kembangkan. (Fadly)

bimtekDPRDMentawaipesta
Comments (0)
Add Comment