PEKANBARU, Derakpost.com- Saat ini, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), tersangka PT Berlian Mitra Inti (BMI) inipun batal terealisasi. Karena dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu menelaah berkas perkara kembali.
Diketahui, untuk halnya kasus kejahatan lingkungan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus), baru sebatas menetapkan tersangka korporasi yang diwakili oleh Direktur PT BMI bernama Charles. Untuk tersangka peroranganya itu belum ada hingga saat ini.
Lahan milik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan berlokasi di Kampung Jambai Makmur, di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Lahan terbakar terletak di blok G1 dan G2 hingga F1 itu dengan luasan lahan terbakar 94 hektare, pada Maret 2020 lalu.
Tim Ditreskrimsus menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah para pihak terhadap Karhutla ersebut. Penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik, kemudian kirim itu adalah Surat Pemberitahaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Diantaranya itu saksi PT BMI, masyarakat, saksi pakar kerusakan lingkungan, ahli lingkungan hidup, serta ahli perkebunan dan lainnya. Setelah itu diyakini rampung. Maka, pihak penyidik melimpah berkas PT BMI ke kejaksaan atau tahap I.
Berkas sempat dikembalikan jaksa ke penyidik dengan petunjuk atau dikenal istilah P-19, disebab itu belum lengkap. Setelah berkas dilengkapi, dari penyidik kembali mengirim ke kejaksaan dan itu dinyatakanya lengkap atau P-21 pada 8 Desember 2021.
Kejaksaan itu memberikan P-21A atau meminta penyerahanya tersangka dan barang bukti ke JPU. Hal itu yang telah dipenuhi pihaknya penyidik ini dengan membawa tersangka korporasi yang diwakili Charles dan barang bukti ke Kejati Riau, Kamis (27/1/22).
Penyidik Subdit IV Reskrimsus Polda Riau itu sudah berada di Kantor Kejati sejak pukul 10.00 WIB. Tetapi ini terjadi koordinasi alot hingga pukul 16.00 WIB, dan proses tahap II itu batal terealisasi karena jaksa beralasan masih lakukan penelaahan terhadap berkas perkara.
Pantauan di Kejati Riau, Charles sudah berada di ruang PTSP dengan bersama pengacaranya. Sementara itu, penyidik mengurus administrasi tahap II berada di Gedung Kejati Riau.
“Hari ini, kami rencana mau tahap II. Kemudian jaksa meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinan dari kejaksaan sehingga hari ini, belum terlaksana tahap II perkara PT BMI,” ujar Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau, AKBP Dhovan Oktovianto, Kamis sore.
Sebelum lanjut tahap II, sebut Dhovan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan JPU. Penyidik juga sudah melengkapi administasi diperlukan dalam proses tahap II tersebut. Untuk kelengkapan tahap II, katanya, sudah lengkap, tapi jaksa meminta waktu untuk meneliti berkas kembali.
Disinggung hal apa yang menjadi alasan jaksa itu untuk meneliti berkas kembali. Meski sebelumnya perkara dinyatakan P-21, Dhovan enggan menujelaskan. Ia menyerankan agar ditanyakan langsung pada JPU. Namun sambungnya, ditahap II ini, dan sudah menerima P-21A.
Terpisah dikonfirmasi Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati (Kejati) Riau, Marvelous, membantah adanya proses tahap II perkara dugaan Karhutla atas tersangka PT BMI. Menurutnya, hanya ada koordinasi itu antara JPU dengan penyidik. “Tidak ada tahap II, yang ada hanya koordinasi dari penyidik dengan jaksa,” katanya.
Maverlous, didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, juga mengatakan, tidak ada proses tahap II seperti disebutkan penyidik. Disinggung tentang ada alasan JPU meminta waktu untuk meneliti berkas perkara, sehingga tidak ada tahap II. Raharjo juga kembali membantah.
Menurutnya, dengan diterbitkanya P-21 maka penyidikanya dinyatakan lengkap sesuai pada syarat formil atau materiil berdasarkan pasal disangkakan kepada pelaku. “Alasan dari pelaku itu dijadikan tersangka dalam perkara itu dan sudah resign dari PT BMI. Jadi tidak benar JPU meminta waktu kembali meneliti berkas itu,” katanya.
Jadi semuanya tergantung dari penyidik sepenuhnya, kapan untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti yang sesuai ketentuan pasal 139 KUHAP. Sebutnya, terkait dugaan batalnya tahap II karena Charles sudah resign dari PT BMI, tidak dibantah.
“Kalau koorporasi tentu yang mewakili dari korporasi, sementara yang dibawa penyidik bukannya dari orang mewakili korporasi lagi. Karena itu sudah resign, maka tidak ada sangkut pautnya lagi,” tuturnya. Sebab sambung dia, tahap II itu Charles bukan menjabat Direktur PT BMI dan tidak lagi berwenang. **