DERAKPOST.COM – Kepala Biro Tapem dan Otda Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Mohd Firdaus mengatakan, kalau pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI ini menetapkan batas diantara Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar itu menggunakan
Permendagri No18/2015.
“Namun, segala hal bentuk administrasi pertanahan dan juga fasilitasi sengketa masalah pertanahan ini merupakan hal kewenanganya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sengketa objek lahan tidak termasuk dalam masalah batas antar daerah, tetapi dalam hal ini batas antaranya Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Mohd Firdaus, mengatakan bahwa dari mengutip surat Kemendagri RI No300.l/906/BAK yakni perihal Penetapan Tapal Batas Kota Pekanbaru dengan di daerah Kabupaten Kampar ini Sesuai Peraturan Pemerintah No19/1987 yang tertanggal 13 Februari 2023.
Dia menjelaskan, Surat Kemendagri yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Indra Gunawan, SE. M.PA., itu menjawab Surat Gubernur Riau c.q. Sekdaprov Riau Nomor 120/PEM-OTDA/1058 tanggal 25 Januari 2023, yakni hal Penetapan Tapal Batas tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No19/1987.
‘’Salah satu konsekuensi ditetapkannya Permendagri akan batas daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan terkait kewilayahan mempedomani itu halnya
Permendagri batas daerah. Termasuk di antaranya itu tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, perizinan, pertanahan, dan peta tematik lainnya.
Tetapi ujar mantan Kepala Biro Humas Setdaprov Riau ini, untuk segala bentuk administrasi pertanahan dan fasilitasi sengketa masalah pertanahan merupa kewenangan BPN, dalam hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Riau. “Kalau ada sengketa lahan batas antara Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru, sengketa objek lahan dimaksud ini tak termasuk didalam masalah batas antar daerah,’’ terangnya.
Menurutnya, analisa dengan gunakan Arcgis Oesktop versi 10.8 yaitu metode overlay terhadap titik koordinat dalam surat dan lampiran dengan peta batas menurut Permendagri 18/2015, peta batas menurut PP 19/1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, serta peta batas Tim Pelaksana Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban pemetaan, untuk dijadikan pedoman penetapan penyelesaian kasus, terdapat kelemahan hasil overlay terhadap titik koordinat dalam surat dan lampiran dengan peta batas menurut PP Nomor 19 Tahun 1987 dan peta batas menurut Tim Pelaksana Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat ll Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, di antaranya:
Pertama, Peta PP 19/1987 dan peta Tim Pelaksana Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat ll Kampar kurang memenuhi kaidah kartografis. Dalam hal ini berbentuk sketsa, tidak dilengkapi dengan titik koordinat, dan tidak terdapat keterangan koordinat tepi.
Kedua, peta dalam bentuk sketsa tanpa koordinat pada dasarnya tidak dapat dituangkan dalam peta kerja. Ketiga, tindakan memaksakan overlay dengan georeferensi pada peta dalam bentuk sketsa, hanya dapat menggunakan titik acuan berdasarkan kenampakan alam dan buatan. Konsekuensi yang timbul adalah kemungkinan tingginya tingkat ketidakselarasan (tingkat kesalahan tinggi), dan dipandang tidak memenuhi standar kaidah keilmuan.
Keempat, kemungkinan tingginya tingkat ketidakselarasan juga terjadi ketika peta dalam bentuk sketsa (tanpa koordinat) dijadikan pedoman pendekatan survei lapangan dengan koordinat detail (dalam surat dinyatakan survei lapangan dan pengambilan titik menggunakan GPS handheld).
Dan kelima, overlay yang dilakukan sebagaimana hasil terlampir dilakukan dengan georeferensi menggunakan titik acuan berdasarkan kenampakan sungai tanpa nama (tidak teridentiźkasi) di bagian tengah untuk peta PP 19/1987, dan kenampakan pertigaan Sungai Sail dengan sungai tanpa nama (tidak teridentiMasï) menurut Peta Rupabumi Indonesia (RBI) Tahun 2017 untuk peta Tim Pelaksana Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar. **Rul