DERAKPOST.COM – Bawaslu RI menggelar konsolidasi media dalam rangka bertujuan penguatan pemberitaan pada pengawasan tahapan Pemilu serentak tahun 2024, hari Senin (22/7/204). Salah satu pembahasan mengenai pers mempunya peran penting dan tanggung jawab dalam nyebarluaskan informasi Pemilu yang benar.
Akbar Budi Prasetya, Redaktur Info Indonesia yang merupakan salah satu narasumber mengatakan, pers punya peran aktif melakukan peliputan kepengawasan pelaksanaan Pemilu di Bawaslu RI. Menurutnya tanggung jawab pers terhadap informasi Pemilu dapat dikaitkan dengan Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers.
“Masyarakat berhak memperoleh informasi akurat dan berimbang, hal tersebut sudah diatur dalam UU Pers 40/1999, makanya pers punya peran penting dan tanggung jawab dalam menyebarluaskan informasi Pemilu,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa peran pers juga menjadi media edukasi, terutama bagi pemilih pemula. Artinya dibutuhkan berita yang akurat dan berimbang agar tidak membingungkan pemilih pemula dalam menentukan pilihan.
“Dengan pemberitaan yang baik, diharapkan pemilih pemula dapat lebih tertarik terhadap persoalan politik, terutama untuk menggiring mereka memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak pilih,” ujar Akbar.
Bila pemberitaan pers memuat informasi yang tidak benar (hoaks), dikhawatirkan berpengaruh terhadap opini pemilih pemula terhadap isu pemilu itu sendiri. Sehingga melemahkan animo mereka untuk terlibat dalam Pemilu sebagai pemilih.
“Makanya tanggung jawab pers sangat besar dalam menyebarluaskan isu pemilu,” pungkas Akbar.
Narasumber lain adalah Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Riau, Eko Faizin. Menurutnya, sebagai media, awak media harus menulis berita yang sesuai fakta di lapangan. Bukan berita hoaks yang tidak benar.
“Kawan kawan media tidak harus berpaku pada informasi dari sumber utama kepemiluan (KPU/Bawaslu). Tetapi juga melakukan investigasi di lapangan untuk mendapatkan informasi valid sesuai fakta di lapangan,” terangnya. (Dairul)