DERAKPOST.COM – Bawaslu Riau menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2024, Selasa (28/05/2024) di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang PHPU dengan agenda pembuktian ini meliputi mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Disidang PHPU di MK, Bawaslu Riau hadir sebagai Pihak Pemberi Keterangan. Hadir pada sidang tersebut Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution, Amiruddin Sijaya, Nanang Wartono, dan Patminah Nularna.
Selain itu, ada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang wilayahnya masuk dalam dalil Permohonan PHPU. Delapan Permohonan PHPU Legislatif di Provinsi Riau Tahun 2024 dilaksanakan di ruang sidang panel 1 pada sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB untuk Perkara Nomor 225, 234, 247, 251/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 untuk permohonan dari Partai Golkar, PPP, PDIP dan PKB.
Kemudian sesi kedua dimulai pukul 13.30 sampai dengan selesai dilanjutkan dengan sidang Perkara Nomor 198, 61, 06, 208/PHPU.DPR- DPRD-DPD-XXII/2024 untuk Permohonan dari Partai Perindo, Partai PAN, serta Calon Anggota DPD H Edwin Pratama Putra SH dan Calon Anggota DPR RI Ir H Mohamad Idris Laena MH.
Dikutip dari mediacentre. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution menyampaikan, sidang baru saja selesai, MK sudah menyelesaikan tahapan persidangan pembuktian untuk delapan permohonan PHPU legislatif Riau.
Selanjutnya kita akan menunggu panggilan dari Mahkamah Konstitusi bagi para pihak baik pemohon, termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu untuk mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” tutup Indra.
Sidang yang dipimpin oleh tiga Majelis Hakim yaitu Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah ditutup sekitar pukul 17.30 WIB serta berjalan dengan lancar, aman dan tertib. (Rul)