DERAKPOST.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal mengimbau para bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terlanjur dipasang.
“Sebab, lusa atau Sabtu (4/11/2023) KPU baru akan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan masa kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November 2023 nanti,” katanya.
Alnofrizal menyebut jika para bacaleg tidak mau mencopot APK yang sudah terlanjur dipasang, maka akan ditertibkan.
“Diimbau untuk ditertibkan sendiri, karena jika tak dilakukan, maka kita akan berkoordinasi dengan Pemda dan Gakkumdu untuk menertibkan,” kata dia, Kamis (2/11/2023).
Alnofrizal menambahkan, APK yang dicopot masih bisa dipasang kembali setelah masa kampanye resmi diizinkan. Ia menegaskan imbauan ini dilakukan juga demi kebaikan para caleg.
Katanya, cabut saja dulu, turunkan saja dulu, nanti pas masa kampanye bisa dipasang lagi. Karena kalau ditertibkan jadi tak sesuai, bisa saja rusak, robek, malah rugi sendiri. **Rul