Bawaslu Riau Petakan Potensi Pelanggaran Kampanye

DERAKPOST.COM – Bawaslu Riau lakukan rapat koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Riau bahas potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal, Jumat kemarin. Rapat itu juga mengantisipasi adanya pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Riau Nanang Wartono mengatakan, rapat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesiapan dan penyamaan persepsi antara Bawaslu Riau, Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Riau dalam menyikapi kampanye di luar jadwal.

Ia juga menjelaskan kampanye Pemilu merupakan kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.

“Pada saat kampanye di luar jadwal ada beberapa hal yang rawan terjadi potensi pelanggaran diantaranya pada saat 3 hari sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), 3 hari masa tenang, iklan kampanye, dan rapat umum terbuka sebelum waktu yang telah ditetapkan,” kata Nanang.

Nanang Wartono mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan Pemilu sehingga terwujud Pemilu yang tertib.

“Saya mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu untuk dapat menahan diri demi terselenggaranya Pemilu yang tertib dan taat aturan,” kata Nanang.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Riau Hasan mengatakan masa penetapan peserta Pemilu antara partai politik dan DCT memiliki selisih waktu yang cukup lama. Sehingga akan berpotensi adanya kegiatan-kegiatan yang mirip seperti kampanye, maka perlu untuk menyatukan sikap merespon peristiwa tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Penetapan partai politik dan DCT terdapat jeda waktu yang lama. Di antara waktu tersebut sangat mungkin terjadi kegiatan seperti kampanye, maka kita harus dapat menyikapi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Hasan.

Di dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pasal 276 ayat 2, dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta. **Rul

 

BawatpemetaanRiau
Comments (0)
Add Comment