DERAKPOST.COM – Entah apa yang ada di dalam pikiran YRA. Pria 48 tahun ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga berulang kali.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, Kamis, menjelaskan perbuatan pelaku diketahui usai korban Ros (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 12 tahun bercerita kepada temannya tentang perbuatan ayah kandungnya.
“Awal peristiwa itu saat korban ini curhat kepada temannya bahwa ayahnya telah mencabulinya sepanjang Bulan Juli 2022 di rumahnya,” kata Bachtiar, Kamis (22/9/2022).
Korban menceritakan kepada temannya, sebab ia tidak tahu lagi harus mengadu kemana terkait perbuatan ayah kandungnya itu sendiri. Sedangkan ibu korban sudah lama berpisah dengan ayahnya.
“Merasa kasihan, teman korban ini cerita kepada orangtuanya yang kemudian langsung melaporkan kejadian itu kepada kepala lingkungan setempat,” ujarnya dikutip dari Cakaplah.
Di hari yang sama, kepala lingkungan bernama Jumadi (65) datang ke Polsek Pasir Penyu melaporkan perbuatan pelaku.
“Berdasarkan laporan tersebut, pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada 20 September 2022. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perilaku bejatnya terhadap anak kandungnya. Kini pelaku sudah ditahan,” pungkasnya. **Fad