DERAKPOST.COM – Disaat ini, diketahui mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin sudah divonis dengan hukum penjara 2 tahun, 10 bulan penjara dalam hal kasus kegiatan Pengadaan Jaringan Internet. Dimana ini dengan vonis kolusi pada kegiatan tersebut.
Dengan vonis hukum kolusi ini diemban Akhmad Mujahidin, tentu ada nama lain dalam kasus ini. Diketahui ada namanya Benny Sukma, yang merupakan mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi, dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Tetapi hingga saat ini, belum ada kabar terkait pemeriksaan Benny Sukma.
Terkait ini, dikonfirmasi ke pihak Kejari Pekanbaru melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Agung Irawan mengatakan, hal Benny Sukma itu sebenarnya telah ada ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus pengadaanya jaringan internet di UIN Suska Riau. “Juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Katanya, bahwa Benny Sukma itu telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik, yakni di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru. Namun diakui saat ini Benny Sukma baru bisa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tetapi dalam waktu dekat itu dapat dilanjutkan pada sidang di Pengadilan.
“Benny Sukma, Negara diyakini dalam keadaan sehat. Maka, untuk tersangka dugaan pengadaanya jaringan internet kampus di UIN Suska Riau ini telah bisa menjalani pemeriksaanya dalam waktu dekat diagendakan. Tentunya dalam hal kasus yang sama dialami oleh mantan Rektor UIN Suska,” ujarnya.
Dijelaskan dia, sebelumnya tersangka Benny Sukma itu sudah diperiksa Rabu (11/1/2023) kemarin. Lanjutnya, untuk proses penyidikan pada Benny Sukma, memang agak terlambat. Hal itu, yang dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan harus menjalani proses observasi pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
“Memang sebelumnya dinyatakan sakit oleh pihak salah satu RSJ di Pekanbaru. Tapi kemarin hadir dengan kondisi yang sehat, serta didukung surat keterangan dari dokter. Sehingga, atas dasar hal itu kami meminta keterangan kepada pihak bersangkutan yang sebagai tersangka,” ujar Agung Irawan menjelaskan.
Sambung mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai ini, artinya untuk pemeriksaanya terhadap Benny Sukma sudah lengkap. Hal inipun, seiring telah diperiksanya yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka. Maka itu, lanjut dia, kini Tim Jaksa Penyidik akan rampungkan pemberkasanya.
“Pemeriksaan, terhadap Benny Sukma sudah lengkap. Seiring telah diperiksa bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka. Setelah ini dilanjut tim Jaksa Penyidik merampungkan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Peneliti tahap I. Jaksa Peneliti nantinya akan menelaah berkas,” ujarnya.
Hal itu dikatakannya, menelaah berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat dan formil berkas perkara. Ketika lengkap atau P-21, maka akan dilakukan tahap proses selanjutnya, yaitu tahap II (pelimpahan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum). **Rul