Bentrok di Rempang, tapi Ustaz Abdul Somad Dipanggil Polisi

 

DERAKPOST.COM – Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mengungkapkan, Ustaz Abdul Somad (UAS) dipanggil polisi usai bentrok antara warga dengan aparat TNI dan Polri di Rempang, Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) beberapa hari lalu.

Dikutip dari Inilah.com, dalam sebuah video yang beredar Sabtu (16/9/2023), Habib Rizieq mengatakan, dai kondang itu dipanggil polisi karena membantu mendanai dapur umum untuk warga Rempang. Lanjut Habib Rizieq, UAS dituduh bersalah lantaran membantu membiayai kebutuhan makan masyarakat Rempang tersebut.

Tuduhannya apa saudara? Ustaz Abdul Somad dituduh melakukan pelanggaran pidana karena membantu orang yang sedang melakukan kejahatan,” kata Habib Rizieq dikutip dari video yang viral tersebut. Habib Rizieq memastikan, pihaknya tak tinggal diam setelah mendapat kabar pemanggilan UAS oleh pihak kepolisian. Dia menyebut sudah mengirimkan tim pengacara guna membantu UAS.

“Kami sudah kirim advokat karena Beliau bersuara membela warga Rempang yang di Batam,” ungkap Habib Rizieq. Habib Rizieq menyebutkan, salah seorang pihak yang bertanggung jawab atas dapur umum untuk warga Rempang juga telah diamankan pihak berwajib

Sebelumnya, UAS mengungkapkan, salah satu sahabatnya bernama Burhan turut dipanggil polisi pascabentrokan yang terjadi di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Senin (11/9/2023).

Dalam unggahan UAS di Instagram, panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau bernomor: B/040/IX/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 13 September 2023 berisi Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara.

UAS tak memberikan penjelasan dalam unggahan tersebut. Hanya saja dirinya menyoroti salah satu poin dari surat yang ditujukan kepada sang sahabat.

Poin tersebut berbunyi, “Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi sarana untuk melakukan kejahatan.”

Diketahui, Pulau Rempang akan dibangun Rempang Eco City, salah satu proyek yang terdaftar dalam Program Strategis Nasional 2023. Pembangunannya diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang disahkan pada 28 Agustus.

Proyek ini merupakan kawasan industri, perdagangan hingga wisata terintegrasi yang ditujukan untuk mendorong daya saing dengan Singapura dan Malaysia.

Pada wilayah ini juga akan dibangun pabrik kaca dan panel surya, yang disebut terbesar kedua di dunia setelah China. Nilai investasi yang masuk pada proyek ini ditaksir mencapai Rp175 triliun dan bisa terus meningkat hingga Rp361 triliun. **Rul

bentrokpolisiRempangSomad
Comments (0)
Add Comment