Berapa Ganti Rugi Belanda ke Keluarga Korban Masa Perang Kemerdekaan

 

DERAKPOST.COM – Keluarga 157 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban eksekusi, di masa perang kemerdekaan menuntut kompensasi dari pemerintah Belanda.

Kementerian Pertahanan Belanda menyatakan bahwa mereka akan memberikan ganti rugi senilai 5.000 euro atau setara Rp82 juta bagi keluarga korban eksekusi mati di masa perang kemerdekaan.

Mereka mulai memberlakukan pemberian kompensasi itu pada Oktober 2020 lalu. Sejak saat itu, mereka sudah mengabulkan 15 dari 157 permintaan yang masuk.

“Banyak permintaan lainnya kini dalam tahap akhir dan bakal diberikan segera. Banyak kerabat sudah menanyakan informasi permintaan mereka juga,” ujar juru bicara Kemhan Belanda, seperti dikutip NRL.

Mereka yang mengajukan kompensasi adalah keluarga korban eksekusi mati Belanda di masa perang kemerdekaan.

Perang itu terjadi pada kurun 1945-1949. Saat itu, prajurit Belanda mengeksekusi mati sekitar 100 ribu warga Indonesia tanpa proses peradilan.

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte sudah meminta maaf atas kekerasan ekstrem dan sistematis yang terjadi tersebut.

Belanda sendiri selama ini sebenarnya menganggap kasus eksekusi mati itu sudah lewat masa kedaluwarsa perkara. Karenanya, mereka tidak bisa memberikan ganti rugi.

Namun tahun lalu, pengadilan Belanda memutuskan bahwa keluarga para korban berhak untuk menerima ganti rugi atas kasus yang terjadi lebih dari 70 tahun itu.

Rutte baru-baru ini juga memutuskan bahwa kekerasan saat itu akan dianggap sebagai kejahatan perang. **Rul

Belandagantirugi
Comments (0)
Add Comment