DERAKPOST.COM – Tim gabungan Polsek Paringin dan Satreskrim Polres Balangan, Kalimantan Selatan berhasil meringkus MU (41) warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang karena mencetak surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti (notice) pajak palsu.
Dikutip dari Cnnindonesia. Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono di Paringin, Rabu, mengatakan, tersangka MU melakukan aksinya bekerjasama dengan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Balangan.
“MU sendiri terlibat berperan sebagai pencetak STNK dan notice pajak kendaraan bermotor palsu,” kata Dany mengutip Antara, Kamis (1/12).
STNK dan BPKB merupakan dokumen sah kepemilikan sebuah kendaraan. Kita bisa mengetahui keaslian kedua dokumen tersebut agar tidak tertipu saat hendak membeli mobil bekas.
Cara mengetahui keaslian STNK
*Hologram
Hal utama yang membedakan STNK asli dan palsu adalah cetakan hologram pada STNK. Hologram yang berada di sebelah kanan atas akan berbeda antara yang asli dan palsu jika diterawang. Hologram STNK asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna ketika diterawang. Sebaliknya, hologram yang terdapat di STNK palsu akan berubah warna menjadi kuning.
*Barcode
Untuk membedakan STNK asli dan palsu juga bisa dilihat dari kode batang atau barcode yang terdapat di surat kendaraan tersebut. Pada STNK asli, barcode akan mengungkapkan identitas pemilik kendaraan tersebut ketika di scan. Pada STNK palsu tidak akan ada informasi apa-apa ketika barcode di scan.
Untuk melakukan scan barcode ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat dan gratis.
*Lubang Tipis STNK
Terakhir untuk membedakan STNK asli dan palsu dengan melihat tanda lubang tipis yang jika dihubungkan titik-titiknya akan terbentuk huruf STNK. Tanda ini tidak ada di STNK palsu sehingga mudah membedakannya. Namun untuk lebih yakin apakah STNK kendaraan Anda asli atau palsu, bisa memeriksanya melalui layanan daring mengutip keterangan korlantas.
Kemudian itu cara mengetahui keaslian BPKB
*Cek Sampul BPKB
Sampul BPKB saat ini berwarna hijau kecoklatan dengan desain dua garis dengan warna yang berbeda serta lubang yang memperlihatkan nomor BPKB.
Untuk BPKB keluaran tahun 2022, lubang nomor BPKB tidak lagi berada di pojok kanan atas, namun di bagian pinggir dengan bentuk trapesium. Namun apabila kamu menemukan BPKB dengan sampul warna biru, jangan khawatir karena BPKB dengan sampul biru adalah BPKB keluaran lama.
Hal yang perlu kamu perhatikan adalah laminasi sampulnya. BPKB asli memiliki laminasi mengkilap dengan corak khusus bertuliskan BPKB.
Terdapat Hologram pada Lembar Pertama dan Terakhir.
BPKB asli memiliki hologram berwarna silver dengan bentuk logo BPKB yang tertera di bagian atas halaman pertama. Jika dilihat menggunakan cahaya hologram tersebut akan memantulkan cahaya pelangi.
Lembar Identitas Pemilik Kendaraan
Pada BPKB keluaran tahun 2022, selain terdapat identitas pemilik kendaraan dan cap dari Korlantas POLRI, kamu juga akan menemukan kode QR di bagian pojok kanan atas lembar kedua. Apabila di-scan, maka akan muncul nomor dan tahun registrasi BPKB.
Selain itu, kamu juga harus periksa nomor faktur, tanggal, ATPM, dan nomor form A/B di halaman ke empat di lembar Dokumen Registrasi.
Ada Benang Pengaman Berwarna Hologram di Setiap Halaman
Selain hologram di lembar pertama, di setiap halaman BPKB keluaran tahun 2022 memiliki benang pengaman berwarna hologram yang terletak di setiap ujung halaman.
Dijilid dengan Benang
BPKB keluaran tahun 2022 yang asli dijilid menggunakan benang dengan warna yang beragam. Biasanya berwarna merah, putih, biru kata Ibid. **Rul