Berkas Manager Project Ruang Irna RSUD Bangkinang Segera P-21

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau kembali melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap (irna) tahap III RSUD Bangkinang, Emrizal, ke jaksa peneliti. Diyakini, berkas perkara segera lengkap (P-21).

Di proyek tersebut, Emrizal menjabat sebagai Manager Project. Namun saat ditangkap, ia berada di sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jateng, Senin (31/1/2022) lalu karena kabur ketika dipanggil sebagai saksi.

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan. Salah satu petunjuk itu di antaranya meminta keterangan tambahan dari tersangka.

“Kemarin (Senin, red) sudah kita serahkan lagi berkas Emrizal ke Jaksa Peneliti. Kita tunggu nanti apa jawaban Jaksa Peneliti,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Selasa (22/3/2022), yang dilansir cakaplah.com.

Rizky meyakini, dalam waktu dekat berkas perkara Emrizal akan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti. Dengan begitu, perkara bisa dilanjutkan dengan proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, untuk tersangka lainnya yang juga telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Abdul Kadir Jaelani, saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan. Komisaris PT Fatir Jaya Pratama itu kembali dimintai keterangan.

Jika terwujud, Rizky mengatakan berkas perkaranya sudah bisa dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I. “Insya Allah, sudah (bisa tahap I) karena semua saksi yang lain sudah kita periksa juga,” pungkas Rizky Rahmatullah.

Selain dua nama yang disebutkan, kasus ini juga menjerat Kiagus Toni Azwarani, Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen. Dia diduga turut serta berperan sebagai pengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Allen.

Kemudian, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan. Saat ini, kejaksaan masih memburu Surya Darmawan dan Kiagus Toni Azwarani.

Tersangka lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Keduanya tengah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. **Rul

BangkinangRSUDRuang
Comments (0)
Add Comment