Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi Hotel Kuansing Diserahkan Kejari ke PN Pekanbaru

 

DERAKPOST.COM – Kasus korupsi Hotel Kuansing, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing melimpahkan berkas perkara HY dan S ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (24/1/2024).

HY dan S ditahan Penyidik Kejari Kuansing sejak bulan November 2023 lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi APBD Kuansing tahun anggaran 2013 pada proyek pembangunan Hotel Kuansing. HY merupakan mantan Kepala Bapeda Kuansing 2011-2013 dan S mantan Kabag Pertanahan Setdakab Kuansing 2009-2016.

Usai pelimpahan, Kejari Kuansing dalam rilis resminya menjelaskan, setelah berkas perkara ini dilimpahkan, Ketua Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru telah menetapkan penunjukan majelis hakim untuk mengadili perkara ini yaitu hakim ketua, Zafri Maveldo Harahap SH MH, hakim anggota, Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Rosita SH MH.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, perkara ini akan mulai disidangkan pada 30 Januari 2024 mendatang. Kemudian terdakwa HY dan S dilakukan penahanan lanjutan oleh hakim tipikor selama 30 hari terhitung sejak 23 Januari sampai 21 Februari 2024.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa HY, Risky Julianda Putra atau akrab disapa Risky Poliang disalah satu media online belum lama ini berharap agar perkara kliennya agar segera disidangkan sehingga secepatnya mendapat kepastian hukum. (Hen)

 

hotelJpuKuansingPekanbaru
Comments (0)
Add Comment