DERAKPOST.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) ternyata bukan hanya gencar periksa kasus dugaan penyalahgunaan hutan negara menanam sawit seluas 650 hektar di daerah tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan dugaan Bupati Solok Selatan Khairunas.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Tindak
Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman, kepada wartawan via WhatsApp. Ia mengungkapkan pihaknya juga sedang lakukan penyelidikan kasus PT Inti Melia Felindo (IMF) juga di Solok Selatan.
“PT IMF merupa perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan izin konsesi hutan seluas ± 4.617 hektar di Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan. Izin PT IMF telah dicabut melalui SK Menteri LHK Nomor : SK.01/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/I/2022 tentang Pencabutan Konsesi Kawasan Hutan, tanggal 5 Januari 2022 lalu,” katanya.
Hadiman mengatakan, meskipun izinnya dicabut, PT IMF diduga terus beroperasi dan mengirimkan hasil produksi sawit sebanyak 700 hingga 800 ton per bulan, yang kemudian dijual ke perusahaan sawit di Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Terungkap pula bahwa perusahaan sawit di Muaro Bungo ini diduga memiliki afiliasi dengan perusahaan milik Bupati Solok Selatan Khairunas, yang juga lahan sawitnya berdampingan dengan PT IMF.
Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik Se-Indonesia tahun 2021, saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Prov Riau dan terbaik 1 se Prov Riau ini menyebut, sejak izin dicabut tentu PT IMF dianggap beroperasi secara ilegal maka negara yang telah dirugikan dengan tidak adanya pajak masuk kas negara maupun daerah.
Mantan Kajari Mojokerto ini mengungkap kasus ini, telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Solok Selatan, Nurhayati, Kepala DPMPTSP Kabupaten Solok Selatan, Yolly Hirlandes. Kemudian Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Sayogo Utomo, dan Kepala KPHL Hulu Batang Hari, Hasan
Selain itu, Penyelidik Pidsus Kejati Sumbar juga akan minta keterangan dari Pemilik Manfaat PT IMF, Lia Laurent Lioe, Direktur Utama PT IMF, Rasmiaty AS, dan Komisaris PT IMF, H. Bakrial pada tanggal 30 Mei 2024, 31 Mei 2024, dan 3 Juni 2024 secara berturut-turut, kemudian Jaksa Penyelidik juga akan memanggil Bupati Solok Selatan Khairunas serta pihak yang terkait. (Rul)