DERAKPOST.COM – Diketahui saat ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperbarui daftar obat-obatan harus disiapkan untuk kedaruratan radiologi dan nuklir, bersama saran kebijakanya yntuk penanganan tepat.
Persediaan ini termasuk obat-obatan untuk mencegah atau mengurasi paparan radiasi, atau untuk mengobati korban luka akibat paparan radiasi.
“Dalam kedaruratan radiasi, orang-orang bisa terpapar radiasi dengan dosis mulai dari biasa saja sampai mengancam nyawa. Pemerintah harus menyediakan pengobatan bagi mereka yang membutuhkan dengan cepat,” ujar Dr Maria Neira, dikutip laman Arabian Business, Selasa (31/1/2023).
Penjabat Asisten Direktur Jenderal WHO ini mengatakan, pentingnya pemerintah melindungi kesehatan populasi dan merespons kedaruratan dengan cepat. Ini termasuk siap dengan pasokan obat-obatan penyelamat yang mengurangi bahaya dan mengobati luka karena radiasi.
“Daftar obat-obatan sangat penting yang diperbarui ini akan menjadi alat kesiapsiagaan dan kesiapan yang penting bagi mitra kami untuk mengidentifikasi, membeli, menyediakan, dan memberikan tindakan pencegahan yang efektif secara tepat waktu kepada mereka yang berisiko atau terpapar dalam peristiwa ini,” jelasnya.
Dikutip dari merdeka.com. Daftar persediaan yang diperlukan saat kedaruratan nuklir yaitu alat pelindung diri (APD), alat penanganan trauma, cairan, antibiotik, dan obat penghilang rasa sakit.
Dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada hari Jumat, WHO mengidentifikasi obat-obatan tertentu yang dikenal dan dilisensikan hari ini untuk mencegah atau mengobati paparan radiasi yang berlebihan pada manusia.
Kedaruratan radiologis dan nuklir dapat mengakibatkan paparan dosis radiasi yang cukup tinggi yang dapat memicu konsekuensi kesehatan yang parah atau bahkan kematian. “Oleh karena itu, sangat penting pemerintah merespons dengan cepat ancaman semacam itu,” jelas WHO dalam laporannya.
Namun menurut laporan tersebut, banyak negara masih kekurangan elemen penting kesiapsiagaan untuk keadaan darurat radiasi.
Skenario potensial dipertimbangkan dalam publikasi terbaru itu termasuk keadaan darurat radiologis atau nuklir di pembangkit listrik tenaga nuklir, fasilitas medis atau penelitian, atau kecelakaan selama pengangkutan bahan radioaktif, serta penggunaan bahan radioaktif yang disengaja dengan niat jahat. **Rul